BuserFakta.net -Jakarta
Pada 24 Mei 2025 Sebuah laporan investigasi lapangan yang dirilis oleh tim jurnalis independen dari laman buserfakta.net mengungkap dugaan serius praktik pungutan liar (Pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Praktik ini berkedok penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat terbuka sekaligus laporan indikasi tindak pidana korupsi yang ditujukan langsung kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia, tim investigasi menyajikan fakta rinci yang ditemukan di Kecamatan Wewewa Timur. Salah satu korban yang dikonfirmasi adalah Kelompok Tani (Poktan) Pelolo Doba, Desa Kadiwano, yang diwakili oleh ketuanya, Andreas Bili Dapa.
Berdasarkan data yang diperoleh, objek sengketa berupa 1 unit Traktor Besar Roda 4 merek ESK 454, yang seharusnya merupakan barang hibah negara sebagai bagian dari program stimulus swasembada pangan pemerintahan. Namun, penyaluran alat tersebut mengalami keterlambatan yang merugikan petani
Traktor baru diserahkan pada 16 Maret 2026, tepat saat musim tanam telah selesai dan petani bersiap memasuki masa panen. Akibatnya, alat tersebut tidak memberikan nilai ekonomi apapun, namun justru menjadi sarana penarikan dana sepihak oleh oknum dinas.
Bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya pola penarikan uang tunai yang dilakukan di luar lingkungan kantor dinas. Dipimpin oleh oknum berinisial Aris (Kepala Bidang) dan Edi, Poktan Pelolo Doba dipaksa menyetor dana sebesar Rp8.000.000
Pada saat penyerahan alat di depan rumah pribadi Pak Aris. Penarikan dilanjutkan kembali pada awal April 2026 melalui petugas wanita yang meminta tambahan Rp2.000.000, sehingga total yang telah disetorkan mencapai Rp10.000.000. Oknum dinas menagih kewajiban total sebesar Rp20.000.000 per tahun dengan alasan kontribusi PAD, tanpa menerbitkan kuitansi resmi atau bukti setoran ke kas daerah.
Menurut tim investigasi, praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian terkait pengelolaan Alsintan, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan pemerasan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001. Barang hibah APBN tidak dapat diubah statusnya menjadi barang sewaan komersial oleh pemerintah daerah, apalagi ditarik pungutannya secara diam-diam tanpa dasar peraturan daerah yang sah.
Dampak buruk dari praktik pungutan liar ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Fokus dinas yang lebih memprioritaskan penarikan dana menyebabkan fungsi pengawasan dan pelayanan pertanian terabaikan.
Saat ini, Kecamatan Wewewa Timur menghadapi krisis alat pemanen; hanya tersedia 4 unit combine harvester untuk satu wilayah kecamatan, menyebabkan ribuan hektare padi petani terancam membusuk di sawah karena tidak terpanen tepat waktu.
Merespons fakta hukum tersebut, tim investigasi dan perwakilan petani menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kementerian Pertanian RI:
1. Penurunan Tim Investigasi: Meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan turun langsung ke Sumba Barat Daya untuk memeriksa aset traktor ESK 454 dan meminta pertanggungjawaban uang Rp10.000.000 yang telah disetor petani kepada oknum Aris dan Edi
2. Penerbitan Surat Teguran: Mendesak penerbitan surat resmi kepada Penjabat Bupati Sumba Barat Daya untuk menghentikan seluruh penarikan dana berkedok PAD atas barang modal APBN, kecuali alat tersebut bersumber dari APBD dan diatur Perda Retribusi yang sah
3. Bantuan Darurat Alsintan: Meminta pengiriman bantuan unit combine harvester secara langsung ke kelompok tani Wewewa Timur tanpa melalui perantara dinas kabupaten, guna menyelamatkan sisa panen yang terancam gagal.
Surat terbuka ini dirilis sebagai bentuk transparansi dan penyambung aspirasi petani di wilayah pedalaman Nusa Tenggara Timur yang merasa hak-haknya dirampas. Masyarakat dan tim pelapor menantikan respons cepat dan tindakan nyata dari Menteri Pertanian guna menjaga integritas program swasembada pangan nasional dan menegakkan hukum di daerah.
Reporter :Cahyana
























