BuserFakta.net – Kab Malang
Bau Aroma Busuk Di Pemerintahan Desa Pakis Kembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, kian menyengat akibat ulah Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
yang Ikut cawe cawe Mengurusi proyek (IPAL) Instalasi Pengolahan Air Limbah Tahu Atas Rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Pakis Kembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang
Sehingga warga Desa Pakis Kembar kembali menyoroti bukan hanya karena Izin proyek pembangunan IPAL tahu yang di duga ilegal, tapi sorotan tersebut kepada seorang oknum anggota BPD inisial NS yang selama ini cawe cawe dan terlibat langsung dalam pengurusan IPAL tahu sehingga menjadi menjadi polemik dan disorot tajam oleh warga masyarakat
Hal itu Warga menilai tindakan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut “cawe-cawe” (intervensi/terlibat langsung) dalam “Pengurusan proyek pembangunan IPAL mulai dari pengadaan tanah hingga pembangunan proyek IPAL tahu, Hal itu terjadi karena ada dugaan kong kalikong dan Rekomendasi Kepala Desa Pakis Kembar M. Bisri
Karena warga menilai tindakan oknum Kades maupun NS ini jelas mengangkangi aturan dan prosedur yang berlaku. Menurut keterangan sumber warga bahwa hal itu di lakukan karena atas dugaan Kong kalikong dan perintah Kades
Tindakan kong kalikong tersebut melanggar azas transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Warga desa yang mengetahui hal ini dapat melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditindaklanjuti, atau melaporkan langsung Inspektorat Kabupaten Malang
Kepala Desa yang di duga melakukan tindakan ini dapat dikenakan sanksi berat karena melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di antaranya:
Sangsi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap (pemecatan) oleh Bupati
Sementara sangsi Hukum/Pidana, Jika kong kalikong tersebut menyebabkan kerugian keuangan desa atau adanya suap/gratifikasi, Kades dapat dijerat tindak pidana korupsi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak di perbolehkan menjadi pengurus proyek IPAL meskipun sumber dananya berasal dari CSR, bukan Dana Desa
Seorang anggota BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan program di desa. Jika BPD menjadi pengurus pelaksanaan proyek atau Ketua Tim, maka akan terjadi konflik kepentingan (menjadi pengawas sekaligus mengurusi pengelola/pelaksana), yang dilarang oleh aturan tata kelola pemerintahan yang baik.
Proyek CSR Tetap dianggap Proyek Desa, meskipun dana berasal dari CSR Perusahaan, pelaksanaannya di tingkat desa umumnya dikordinasikan oleh pemerintah Desa dan masuk dalam dokumen perencanaan Desa (seperti RKP Desa) oleh karena itu aturan larangan keterlibatan langsung anggota BPD dalam proyek fisik tetap berlaku.
Resiko Hukum, Anggota BPD yang terlibat langsung dalam pengurusan pengelolaan dana proyek Ipal tahu maka berisiko melanggar Pasal 27 Perda Nomor 13 Tahun 2019, yaitu potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau menerima keuntungan dari pihak lain terkait proyek tersebut.
Oleh karena itu Anggota BPD sebaiknya hanya berada pada fungsi pengawasan dan pengawalan kebijakan, bukan mengurusi mulai dari pengadaan tanah untuk proyek (IPAL) tahu, agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut “cawe-cawe” (intervensi/terlibat langsung) dalam “Pengurusan proyek pembangunan fisik desa—mulai dari pengadaan tanah hingga pembangunan proyek IPAL tahu (Instalasi Pengolahan Air Limbah) – adalah pelanggaran serius dan tidak dibenarkan.
Oknum anggota BPD dilarang keras mengurusi proyek desa, supplier material, atau mengambil keuntungan pribadi dari proyek yang didanai oleh CSR / Dana Desa.
Fungsi BPD adalah pengawasan (fungsi legislatif), Jika BPD mengurusi atau mengerjakan proyek, fungsi pengawasan menjadi gugur dan menimbulkan konflik kepentingan.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi: maka dapat dikenakan Sangsi Administrasi yaitu Anggota BPD yang melanggar larangan dapat diberhentikan dari jabatannya,
Sangsi pidana adalah Jika keterlibatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa (misalnya harga tanah digelembungkan/mark-up, kualitas proyek tidak sesuai), maka yang bersangkutan dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sesuai Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014,
BPD seharusnya hanya bertugas
Menyepakati Peraturan Desa terkait perencanaan proyek.
Menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan proyek IPAL tahu
Mengawasi kinerja Kepala Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), bukan mengelola dana atau tanahnya secara langsung.
Oleh sebab itu Warga masyarakat desa Pakis Kembar berhak melaporkan temuan “cawe-cawe” ini kepada Inspektorat Kabupaten Malang atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit dan penindakan.
(Tim – Red)
























