Buser Fakta
Sunday, August 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

    Moh Asrar Abd Samad : Marwah Negara Ditentukan oleh Integritas Penegakan Hukum

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada Aroma Busuk Di Desa Pakis Kembar Oknum Anggota BPD Cawe Cawe Jadi Pengurus Proyek IPAL

Pimred BFN by Pimred BFN
March 1, 2026
in Daerah
0
Ada Aroma Busuk Di Desa Pakis Kembar  Oknum Anggota BPD Cawe Cawe Jadi Pengurus Proyek IPAL
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BuserFakta.net – Kab Malang
Bau Aroma Busuk Di Pemerintahan Desa Pakis Kembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, kian menyengat akibat ulah Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD)
yang Ikut cawe cawe Mengurusi proyek (IPAL) Instalasi Pengolahan Air Limbah Tahu Atas Rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Pakis Kembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang

Sehingga warga Desa Pakis Kembar kembali menyoroti bukan hanya karena Izin proyek pembangunan IPAL tahu yang di duga ilegal, tapi sorotan tersebut kepada seorang oknum anggota BPD inisial NS yang selama ini cawe cawe dan terlibat langsung dalam pengurusan IPAL tahu sehingga menjadi menjadi polemik dan disorot tajam oleh warga masyarakat

RELATED POSTS

Diduga Diselewengkan 3 Ekor Sapi Ketahanan Pangan Desa Koraji Hilang Jejak, GOA-B Desak APH Usut Tuntas

Hari Bayangkara Ke-80 Kapolresta Malang Kota Ziarah Ke Makan korban Kanjuruhan, Teguhkan Komitmen Pengabdian Yang Humanis

Hal itu Warga menilai tindakan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut “cawe-cawe” (intervensi/terlibat langsung) dalam “Pengurusan proyek pembangunan IPAL mulai dari pengadaan tanah hingga pembangunan proyek IPAL tahu, Hal itu terjadi karena ada dugaan kong kalikong dan Rekomendasi Kepala Desa Pakis Kembar M. Bisri

Karena warga menilai tindakan oknum Kades maupun NS ini jelas mengangkangi aturan dan prosedur yang berlaku. Menurut keterangan sumber warga bahwa hal itu di lakukan karena atas dugaan Kong kalikong dan perintah Kades

Tindakan kong kalikong tersebut melanggar azas transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Warga desa yang mengetahui hal ini dapat melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditindaklanjuti, atau melaporkan langsung Inspektorat Kabupaten Malang

Kepala Desa yang di duga melakukan tindakan ini dapat dikenakan sanksi berat karena melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di antaranya:
Sangsi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap (pemecatan) oleh Bupati

Sementara sangsi Hukum/Pidana, Jika kong kalikong tersebut menyebabkan kerugian keuangan desa atau adanya suap/gratifikasi, Kades dapat dijerat tindak pidana korupsi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak di perbolehkan menjadi pengurus proyek IPAL meskipun sumber dananya berasal dari CSR, bukan Dana Desa

Seorang anggota BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan program di desa. Jika BPD menjadi pengurus pelaksanaan proyek atau Ketua Tim, maka akan terjadi konflik kepentingan (menjadi pengawas sekaligus mengurusi pengelola/pelaksana), yang dilarang oleh aturan tata kelola pemerintahan yang baik.

Proyek CSR Tetap dianggap Proyek Desa, meskipun dana berasal dari CSR Perusahaan, pelaksanaannya di tingkat desa umumnya dikordinasikan oleh pemerintah Desa dan masuk dalam dokumen perencanaan Desa (seperti RKP Desa) oleh karena itu aturan larangan keterlibatan langsung anggota BPD dalam proyek fisik tetap berlaku.

Resiko Hukum, Anggota BPD yang terlibat langsung dalam pengurusan pengelolaan dana proyek Ipal tahu maka berisiko melanggar Pasal 27 Perda Nomor 13 Tahun 2019, yaitu potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau menerima keuntungan dari pihak lain terkait proyek tersebut.

Oleh karena itu Anggota BPD sebaiknya hanya berada pada fungsi pengawasan dan pengawalan kebijakan, bukan mengurusi mulai dari pengadaan tanah untuk proyek (IPAL) tahu, agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut “cawe-cawe” (intervensi/terlibat langsung) dalam “Pengurusan proyek pembangunan fisik desa—mulai dari pengadaan tanah hingga pembangunan proyek IPAL tahu (Instalasi Pengolahan Air Limbah) – adalah pelanggaran serius dan tidak dibenarkan.

Oknum anggota BPD dilarang keras mengurusi proyek desa, supplier material, atau mengambil keuntungan pribadi dari proyek yang didanai oleh CSR / Dana Desa.
Fungsi BPD adalah pengawasan (fungsi legislatif), Jika BPD mengurusi atau mengerjakan proyek, fungsi pengawasan menjadi gugur dan menimbulkan konflik kepentingan.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi: maka dapat dikenakan Sangsi Administrasi yaitu Anggota BPD yang melanggar larangan dapat diberhentikan dari jabatannya,

Sangsi pidana adalah Jika keterlibatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa (misalnya harga tanah digelembungkan/mark-up, kualitas proyek tidak sesuai), maka yang bersangkutan dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sesuai Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014,
BPD seharusnya hanya bertugas
Menyepakati Peraturan Desa terkait perencanaan proyek.
Menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan proyek IPAL tahu
Mengawasi kinerja Kepala Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), bukan mengelola dana atau tanahnya secara langsung.

Oleh sebab itu Warga masyarakat desa Pakis Kembar berhak melaporkan temuan “cawe-cawe” ini kepada Inspektorat Kabupaten Malang atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit dan penindakan.

(Tim – Red)

ShareSend
Pimred BFN

Pimred BFN

Related Posts

Diduga Diselewengkan 3 Ekor Sapi Ketahanan Pangan Desa Koraji Hilang Jejak, GOA-B Desak APH Usut Tuntas

Diduga Diselewengkan 3 Ekor Sapi Ketahanan Pangan Desa Koraji Hilang Jejak, GOA-B Desak APH Usut Tuntas

by Pimred BFN
July 3, 2026
0

BuserFakta.news - PANDEGLANG Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-B) bersama aliansi masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten,...

Hari Bayangkara Ke-80 Kapolresta Malang Kota Ziarah Ke Makan korban Kanjuruhan, Teguhkan Komitmen Pengabdian Yang Humanis

Hari Bayangkara Ke-80 Kapolresta Malang Kota Ziarah Ke Makan korban Kanjuruhan, Teguhkan Komitmen Pengabdian Yang Humanis

by Pimred BFN
July 2, 2026
0

BuserFakta.news – MALANG KOTA Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di lingkungan Polresta Malang Kota berlangsung dengan penuh kesederhanaan namun makna yang...

FPWI Endus Dugaan Kongkalikong Dalam Penunjukan Plt Kepala Sekolah Di Disdikpora Pandeglang

FPWI Endus Dugaan Kongkalikong Dalam Penunjukan Plt Kepala Sekolah Di Disdikpora Pandeglang

by Pimred BFN
July 2, 2026
0

BuserFakta.news - PANDEGLANG Forum Persaudaraan Wartawan Indonesia (FPWI) mengendus adanya aroma tidak sedap dalam kebijakan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah,...

Peringati Hari Bayangkara Ke-80, Polda Jatim Tekankan Transformasi Pelayanan Dan Sinergi Bangun Kepercayaan Publik

Peringati Hari Bayangkara Ke-80, Polda Jatim Tekankan Transformasi Pelayanan Dan Sinergi Bangun Kepercayaan Publik

by Pimred BFN
July 2, 2026
0

BuserFakta.news – SURABAYA Polda Jawa Timur gelar upacara khidmat memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (1/7/2026)....

Polres  Tanjung Priok Gelar Doa Bersama Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi Di Hari Bhayangkara Ke-80

Polres Tanjung Priok Gelar Doa Bersama Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi Di Hari Bhayangkara Ke-80

by Pimred BFN
July 1, 2026
0

BuserFakta.news - Jakarta : Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya menggelar...

Next Post
Bupati Tasikmalaya Ikut Diseret Dugaan Korupsi Rp 83 Miliar, Aktivis Desak Kejati Jabar Bertindak Cepat

Bupati Tasikmalaya Ikut Diseret Dugaan Korupsi Rp 83 Miliar, Aktivis Desak Kejati Jabar Bertindak Cepat

Demi Penguatan Pelayanan Publik, KMHDI Bogor Dukung Penunjukan Direksi Perumda Tirta Pakuan 2026

Demi Penguatan Pelayanan Publik, KMHDI Bogor Dukung Penunjukan Direksi Perumda Tirta Pakuan 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Wali kota Malang Wahyu Tetapkan Dandung Djuharjanto Sebagai PLH Sekda Dan Usulkan Jadi PJ Sekda

Wali kota Malang Wahyu Tetapkan Dandung Djuharjanto Sebagai PLH Sekda Dan Usulkan Jadi PJ Sekda

August 1, 2026
Purnawirawan, PNS Purna Tugas & Warakawuri Kodam Udayana Mohon Kebijakan Presiden Prabowo, Pengosongan Rumah Dinas

Purnawirawan, PNS Purna Tugas & Warakawuri Kodam Udayana Mohon Kebijakan Presiden Prabowo, Pengosongan Rumah Dinas

August 1, 2026

MOST VIEWED

  • Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Pakis Kembar Desak Pihak Terkait Tutup Kandang Sapi, Diduga Ilegal Dan Limbahnya Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matikan CCTV Saat Aniaya, Sekap 2 Jam Karyawan: Sarang Kopi Kafe Muyorejo Sukun Diduga Miliki Catatan Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP WHUUSH Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis dengan Aliansi Ojol Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Buser Fakta

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Redaksi
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sports
  • Mancanegara
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In