BuserFakta.net -Malang Kota – Jatim
Universitas Kanjuruhan (Unikama) Malang mengusir seseorang yang bernama Christea dan sekelompok orang yang tidak dikenal dari dalam kampus Unikama pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib.
Christea bersama orang tak dikenal tinggal dan Menginap Di Kampus Unikama Malang selama hampir lima bulan mulai bulan September Tahun 2025.
Tindakan pengusiran itu dilakukan oleh Mahasiswa, Dosen dan pihak Yayasan , karena di nilai sangat mengganggu dan meresahkan kegiatan dan aktivitas perkuliahan mahasiswa dan Dosen serta seluruh sivitas akademika yang ada di Kampus Unikama Malang.
Saat dikonfirmasi “Romaddhon salah seorang dosen Unikama membenarkan bahwa hampir lima bulan Kampus Unikama di duduki oleh sekelompok orang yang tidak mempunyai legitimasi hukum dan Alhamdulillah atas kekompakan semua Civitas yang mencintai kampus ini dengan satu komando.
Dan akhirnya Christea dan orang yang tidak jelas itu dikeluarkan dari kampus Unikama Malang “Tegas Romadhon (28/1/2026)
Pengusiran tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan mahasiswa dan dosen terhadap Konflik Internal Yayasan .
Karena mereka yang mengaku memiliki Legalitas hukum padahal tidak pernah diakui dan disahkan oleh Negara yaitu Kemenkumham “Jelasnya
Masih menurut Romdhon harapan nya kedepan pihaknya tetap menjamin persoalan ini tidak terulang kembali agar civitas akademik di kampus Unikama tetap berjalan lancar, dan tidak ada dualisme, tidak ada konflik
Lembaga Negara Kemenkumham hanya mengakui Bapak Agus Priono sebagai Ketua PPLP – PT.PGRI sebagaimana SK Menkumham tertanggal 19 september 2025 SK ini juga diperkuat dalam Surat Penegasan yang dikeluarkan oleh Kemenkum pada tanggal 23 Desember Tahun 2025 disana dinyatakan bahwa Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia
PPLP – PT.PGRI Unikama tercatat sebagai Pimpinan adalah Agus Priono juga tercatat di Lembaran Negara Kemenkumham” Tegasnya
Kami juga mempertegas bahwa dengan selesainya persoalan oknum oknum yang sudah diusir dari kampus Unikama karena tidak memiliki Legalitas yang sah dan tidak diakui secara hukum .
Dan dalam rangka menyongsong pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Unikama yang Ke 69 Tahun.
Semua sivitas akademika kedepan agar pihak Management Yayasan Bapak Agus sudah saatnya agar Menata kembali tata kelola Perguruan Tinggi ini, karena persaingan Perguruan Tinggi bukan semata mata dari jumlah mahasiswa tetapi Integritas dari perguruan tinggi itu sendiri.
Ahir penjelasan Romodhon yang di dampingi para Dekan maupun Dosen berkomitmen tetap berada di bawah payum Hukum Yayasan Bapak Agus “Pungkasnya
(Tim/Red)
























