Buser Fakta
Wednesday, October 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menjaga Marwah Polri Presisi, King Naga Mendukung Penuh Kapolda Banten Mengusut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis Lebak

Pimred BFN by Pimred BFN
August 29, 2026
in Uncategorized
0
Menjaga Marwah Polri Presisi, King Naga Mendukung Penuh Kapolda Banten Mengusut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis Lebak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BuserFakta.news- LEBAK
Aktivis nasional yang akrab disapa King Naga menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus dugaan penculikan yang menimpa aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, yang diculik di aniaya dan dibawa kerumah Ketua DPRD Lebak Untuk Sujud dan Minta Maaf. Demi menjaga marwah institusi Polri agar tetap berada dalam koridor semangat “Polri Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), King Naga menyatakan tidak akan segan-segan melaporkan Kapolda Banten beserta jajarannya ke Divisi Propam Mabes Polri jika proses hukum dihentikan dengan dalih perdamaian atau pemberian kompensasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pernyataan keras ini menyusul adanya kekhawatiran bahwa perkara tindak pidana berat ini akan diselesaikan di bawah tangan melalui jalur damai. Menurut King Naga, institusi kepolisian tidak boleh tunduk pada intervensi materi atau penyelesaian informal dalam kasus yang merenggut kemerdekaan seseorang, terlebih korbannya adalah seorang aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

RELATED POSTS

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

Camat Angsana Tak Hadir Audiensi, Keterbukaan Anggaran, Dipertanyakan GWI Desak Bupati Pandeglang Evaluasi

Marwah Polri Presisi harus ditegakkan. Kasus penculikan bukan delik aduan yang bisa selesai begitu saja karena ada kertas perdamaian atau uang kompensasi. Jika Polda Banten berani menghentikan kasus ini dengan alasan damai, saya pribadi yang akan melaporkan Kapolda Banten dan seluruh jajaran penyidiknya ke Propam Mabes Polri. Kita tidak boleh membiarkan hukum pidana menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan,” tegas King Naga kepada media.

KAJIAN HUKUM BERDASARKAN KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023)

Secara yuridis, rencana penghentian penyidikan tindak pidana penculikan atas dasar perdamaian atau pemberian kompensasi merupakan kekeliruan hukum yang fatal. Berikut adalah analisis dan kajian hukum substantif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru:

1. Kategori Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan (Penculikan)

Di dalam KUHP Baru, tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain diatur dalam Pasal 450.

Perbuatan menculik atau merampas kemerdekaan seseorang merupakan tindak pidana formil yang menyerang kepentingan hukum atas kebebasan pribadi. Begitu perbuatan pemindahan atau penahanan seseorang secara paksa terjadi, delik tersebut telah sempurna (voltooid).

2. Sifat Delik: Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

Pasal penculikan dalam KUHP Baru merupakan Delik Biasa (Gewone Delicten), bukan Delik Aduan (Klachtdelicten).

Dalam sistem hukum acara pidana, proses hukum terhadap delik biasa wajib tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan oleh penyidik meskipun korban telah memaafkan pelaku, mencabut laporan, atau menerima sejumlah uang kompensasi. Perdamaian hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman di pengadilan, bukan untuk menghentikan penyidikan (SP3).

3. Batasan Keras Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian jalur damai memiliki syarat materiil yang sangat ketat.

Salah satu syarat utama RJ adalah tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Penculikan terhadap seorang aktivis kemanusiaan/sosial secara nyata memicu keresahan publik dan mengancam demokrasi. Oleh karena itu, kasus ini secara otomatis tidak memenuhi syarat materiil untuk mendapatkan keadilan restoratif.

4. Risiko Hukum Bagi Penyidik: Obstruction of Justice

Jika penyidik memaksakan penghentian perkara dengan dalih perdamaian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Aparat yang sengaja menghentikan kasus ini secara ilegal berpotensi melanggar Pasal 277 KUHP Baru terkait merintangi proses peradilan (Obstruction of Justice), serta pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri karena tidak bertindak profesional dan akuntabel.

Melalui rilis ini, King Naga mengingatkan Kapolda Banten untuk tetap tegak lurus pada hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian selaku pelindung, pengayom, dan penegak hukum di Indonesia

(Tim)

ShareSend
Pimred BFN

Pimred BFN

Related Posts

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

by Pimred BFN
October 28, 2026
0

BuserFakta.News - CITEUREUP Kuasa hukum PT Baraya Hiraya, Rosadi, melaporkan seorang wanita berinisial MN (54) ke Mapolsek Citeureup pada Selasa...

Camat Angsana Tak Hadir Audiensi, Keterbukaan Anggaran, Dipertanyakan GWI Desak Bupati Pandeglang Evaluasi

Camat Angsana Tak Hadir Audiensi, Keterbukaan Anggaran, Dipertanyakan GWI Desak Bupati Pandeglang Evaluasi

by Pimred BFN
October 28, 2026
0

BuserFakta News - PANDEGLANG BANTEN Audiensi terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran makan dan minum (mamin) serta program penanganan stunting di...

Kuasa Hukum OLH Mohon Atensi KAPOLRI  Penyidik Kanit III Dievaluasi, Desak Transparansi Progres Penuntasan Di Bareskrim Mabes Polri

Kuasa Hukum OLH Mohon Atensi KAPOLRI Penyidik Kanit III Dievaluasi, Desak Transparansi Progres Penuntasan Di Bareskrim Mabes Polri

by Pimred BFN
October 28, 2026
0

BuserFakta.News - JAKARTA Team Kuasa Hukum ibu dari anak korban passport Ganda Meminta agar kinerja penyelidik Kanit III, IPTU Dobi,...

Bukan Sekadar UU ITE, Hartono Ungkap Dugaan Selisih Rp 5 Miliar di Balik Transaksi Tanah Bali 2007-2017

Bukan Sekadar UU ITE, Hartono Ungkap Dugaan Selisih Rp 5 Miliar di Balik Transaksi Tanah Bali 2007-2017

by Pimred BFN
October 26, 2026
0

BuserFakta.News - JAKARTA Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa berinisial JK memasuki babak baru. Dalam...

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering Di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering Di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

by Pimred BFN
October 25, 2026
0

BuserFakta.News - BOGOR Keluarga besar ARRA Law Firm & Associates menggelar kegiatan family gathering di kawasan Puncak, Bogor, Jumat hingga...

Next Post
LBH BSN Resmi Berdiri Di Kabupaten Tangerang

LBH BSN Resmi Berdiri Di Kabupaten Tangerang

Program RT Berkelas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat,Mencatat Prestasi Tingkat Nasional Dapat Penghargaan Wamendagri

Program RT Berkelas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat,Mencatat Prestasi Tingkat Nasional Dapat Penghargaan Wamendagri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

October 28, 2026
Camat Angsana Tak Hadir Audiensi, Keterbukaan Anggaran, Dipertanyakan GWI Desak Bupati Pandeglang Evaluasi

Camat Angsana Tak Hadir Audiensi, Keterbukaan Anggaran, Dipertanyakan GWI Desak Bupati Pandeglang Evaluasi

October 28, 2026

MOST VIEWED

  • Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi P2SP SDN 1 Sudimoro Rp1,2 M Diduga Langgar Juknis Swakelola Berubah Jadi Pihak Ketiga, Publik Desak APH Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Pakis Kembar Desak Pihak Terkait Tutup Kandang Sapi, Diduga Ilegal Dan Limbahnya Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPP TNI Semarakkan HUT ke-81 RI, B.A.K.A Kobarkan Nasionalisme di Atas Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Buser Fakta

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Redaksi
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sports
  • Mancanegara
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In