BuserFakta.news – LEBAK
Keberadaan pabrik pengolahan beton atau batching plant milik PT Beton Cipta Labuan (BCL) di Jalan Baru Simpang–Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam. Diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif, keberadaan perusahaan ini dinilai mengancam ketahanan pangan sekaligus diduga mengabaikan aturan tata ruang dan lingkungan.
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping, Otoy Lahar, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh berpaling atau menutup mata atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan industri bukan sekadar pergeseran fungsi, melainkan kerugian nyata bagi masa depan pertanian dan kesejahteraan masyarakat luas.
Beroperasinya batching plant di zona pertanian produktif sangat merugikan. Debu yang beterbangan dikhawatirkan menutup pori daun tanaman padi, menghambat pertumbuhan hingga menurunkan hasil panen secara drastis,” tegas Otoy, Senin (10/8/2026).
Tidak hanya debu, pihaknya juga menduga adanya limbah sisa adukan semen yang dibuang sembarangan di sekitar areal persawahan. Jika ini terus dibiarkan, limbah tersebut dikhawatirkan merembes masuk ke saluran irigasi utama.
Jika air irigasi tercampur limbah semen, kerusakan tanah sawah sudah pasti terjadi. Ini akan merusak kesuburan tanah dalam jangka panjang dan mematikan harapan petani,” tambahnya.
Di sisi lain, legalitas perusahaan pun dipertanyakan. Otoy mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan, izin penggunaan lahan, serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menegaskan instansi berwenang tidak boleh sekadar percaya pada keterangan pihak perusahaan, melainkan harus melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Kami ingin tahu dengan pasti: apakah semua izin lengkap? Apakah peruntukan lahannya sudah sesuai? Jangan sampai izin dikeluarkan melanggar aturan perlindungan lahan pertanian. Pemerintah harus turun sendiri melihat fakta di lapangan,” tegasnya.
Merespons hal ini, GRIB JAYA PAC Malingping menyatakan akan segera melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak.
Pihaknya meminta dilakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, perizinan yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian fungsi lahan, Otoy menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Kami tidak menghakimi sebelum ada hasil resmi. Namun jika terbukti melanggar aturan, maka sanksi harus ditegakkan. Mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran bangunan jika memang demikian ketentuan hukumnya. Pemerintah harus berani menegakkan aturan demi melindungi lahan pangan rakyat,” pungkas Otoy Lahar.
(Oji/DN)
























