BuserFakta.news – KOTA MALANG
Dana rakyat senilai Rp1,12 miliar bersumber dari APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025 yang dikumpulkan lewat keringat dan air mata pembayar pajak, kini justru menjadi aib tata kelola pembangunan. Proyek Konstruksi
Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan yang berlokasi di Jalan Candi Panggung Barat RT 01 RW 18 Kelurahan Mojolangu, serta Jalan Akordion Timur RW 002 (Sebelah Selatan), yang baru rampung dikerjakan akhir tahun 2025, kini hancur lebur hanya dalam waktu enam bulan dan membahayakan keselamatan warga.
Fakta di lapangan sangat mencolok: penutup beton saluran pecah berantakan, berlubang dalam, sementara badan aspal di kedua sisi jalan retak parah hingga ambles
Padahal jalur ini merupakan jalan pintas strategis sekaligus rute utama yang dilalui ribuan pelajar, mahasiswa, dan warga setiap harinya. Kerusakan ini bukan sekadar kerugian materiil, melainkan bentuk kelalaian yang mempertaruhkan nyawa masyarakat.
Warga setempat menyampaikan kekecewaan mendalam. Bagaimana mungkin pekerjaan yang dibiayai besar justru berumur sangat singkat? Padahal proyek masih dalam masa pemeliharaan yang menjadi kewajiban kontraktor, namun tak ada satu pun langkah perbaikan
Dinas PUPRPKP Kota Malang justru terkesan lepas tangan dan abai memerintahkan pembenahan, sementara proses pencairan anggaran berjalan lancar tanpa hambatan. Hal ini semakin menguatkan dugaan kuat adanya persekongkolan terstruktur antara Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pelaksana proyek.
Verifikasi tim investigasi menemukan paket yang dilelang lewat metode E-Purchasing dengan pagu awal Rp1,2 miliar ini terbukti melenceng jauh dari standar teknis yang ditetapkan:
Mutu beton rendah, campuran material tidak proporsional dan bercampur kotoran sehingga mudah hancur;
Dimensi serta ketebalan saluran dipangkas, tidak sesuai dengan gambar rencana kerja;
Pengerjaan asal jadi, alur saluran tidak lurus, perbaikan hanya bersifat tambal sulam;
Lapisan aspal Laston AC-WC tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga cepat rusak saat dilalui beban lalu lintas.
Ketiadaan tindakan perbaikan saat masa tanggung jawab kontraktor semakin menegaskan dugaan adanya permainan di balik layar proyek ini.
Merespons fakta-fakta yang mengarah pada dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara, Tim Investigasi Media bersama elemen masyarakat penggiat secara resmi akan memberikan Laporan Informasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang, lengkap dengan bukti visual, dokumen teknis, spesifikasi pekerjaan, serta dasar hukum yang kuat agar di lakukan pemeriksaan, terkait pertanggung jawaban penggunaan anggaran APBD pada paket pekerjaan di maksud
Kami menduga kuat ada persekongkolan yang mengutamakan keuntungan segelintir pihak di atas kepentingan umum. Kerugian negara nyata terjadi, sementara keselamatan rakyat justru diabaikan,” Tegas tim investigasi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak terkait, mengaudit ulang mutu dan volume pekerjaan secara independen, serta mengungkap aliran dana yang diduga meloloskan proyek cacat ini hingga selesai
Hingga berita ini tayang, pihak Dinas PUPRPKP Kota Malang belum dapat dimintai keterangan. BuserFakta.news tetap membuka ruang tanggapan dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Tim/Red)






















