BuserFakta.news – PANDEGLANG
Dugaan carut-marut pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang memaksa Satker OP Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) turun tangan.
Menanggapi sorotan media dan lembaga, Satker OP BBWS C3 memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dan menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan terbukti.
Leo dari Satker OP P3-TGAI BBWS C3 Banten menegaskan pihaknya mengapresiasi laporan dari wartawan dan lembaga Kalau benar, kami tindak tegas “Jelas Leo
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Besok saya akan panggil PPK, PDK, ANB, dan TPN pengawas lapangan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kalau informasi ini benar, saya tindak tegas sesuai ketentuan,”Tegas Leo, Senin (08/07/2026)
Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan kejanggalan. Silakan laporkan. Kami akan tindaklanjuti bersama APH jika ada pelanggaran, “Katanya.
Sejak awal, kata Leo, pihaknya sudah menekankan agar pelaksanaan P3-TGAI sesuai juknis. Program ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, menyebut dugaan persoalan tidak hanya di Desa Girijaya Kec. Saketi. Titik lain ada di Desa Sindangkarya Kec. Menes dan beberapa P3A di Kec. Cimanggu.
Kami apresiasi respons BBWS C3. Tapi yang penting pembuktian di lapangan. Audit harus menyeluruh, terbuka, dan profesional. Kalau ada pelanggaran, jangan ada toleransi,” tegas Raeynold.
Senada, dengan Ketua LIN DPC Pandeglang, A. Umaedi, menilai banyaknya titik bermasalah adalah sinyal lemahnya pengawasan, sehingga pengawas juga harus diperiksa
Jika terbukti tidak sesuai spek, jangan hanya pelaksana yang dievaluasi. Fungsi konsultan pengawas dan monitoring juga harus diperiksa. Jangan sampai ada pembiaran,” Ujar Umaedi.
GOW-Banten dan LIN mendesak BBWS C3 mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan.
Media BuserFakta.news menegaskan, informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian dari instansi berwenang. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak yang disebut sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
























