BuserFakta.news – Kabu MALANG
Tindakan tidak prosedural oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Unit Layanan Pelanggan (ULP) di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang kembali mencoreng citra pelayanan publik
Oknum Petugas diduga kuat mencopot dan menyita meteran listrik milik warga yang merupakan pelanggan resmi, tanpa melalui tahapan peringatan, tanpa berita acara kesepakatan, serta disertai kesenjangan informasi yang merugikan konsumen.
Berdasarkan fakta di lapangan bahwa kejadian ini menimpa Wahyu, warga Kecamatan Lawang, pada tanggal 29 Juni 2026. Berdasarkan bukti rekaman dan konfirmasi di lapangan, bahwa tindakan tersebut diduga di lakukan oleh oknum petugas Eko Wahyu Bawono dan M Andreyan Arifin, selaku pelaksana mitra kerja PT Gelora Inti Gemilang
Bahwa Petugas datang secara mendadak langsung mencopot dan mengamankan meteran tanpa menyampaikan Surat Peringatan (SP) sesuai ketentuan.
Saat dilakukan pembongkaran disaksikan secara langsung pelanggan, fisik alat dan segel dinyatakan masih utuh tanpa tanda gangguan luar
Alasan yang disampaikan petugas bahwa meteran merupakan keluaran tahun 1990 yang sudah tua dan diduga berputar lambat sehingga tidak mencatat pemakaian secara akurat
Selanjutnya pelanggan justru diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor yang isinya membebankan selisih tagihan dihitung mundur hingga satu tahun ke belakang—tanpa penjelasan rinci sebelumnya.
Saya selalu membayar tagihan tepat waktu dan tidak pernah menunggak. Alat diambil begitu saja tanpa pemberitahuan, lalu diminta tanda tangan untuk kewajiban yang tidak saya pahami. Ini terasa seperti perlakuan sepihak yang membingungkan,” ungkap Wahyu pada media ini
Sementara itu Menindaklanjuti kasus ini, BuserFakta.news mengonfirmasi langsung kepada Kepala ULP Lawang, yang menyampaikan bahwa Pencopotan dilakukan karena usia alat yang sudah tua dan dugaan kinerja tidak normal meteran lama akan diuji laboratorium, sedangkan penggantian alat baru dinyatakan gratis tanpa biaya bagi pelanggan “Jelasnya saat di konfirmasi(9/7/2026)
Mengenai tuntutan selisih tagihan satu tahun, pimpinan menyatakan hal itu belum pasti berlaku dan masih dalam kajian internal Dan diakui format BAP memang memuat poin dugaan keterlambatan pencatatan, namun prosedur penjelasan kepada pelanggan dinilai masih perlu diperbaik “Jelasnya (9/7/2026)
Namun Hingga saat konfirmasi, hasil resmi uji laboratorium terhadap meteran lama belum dapat ditunjukkan.
Publik menilai atas Persoalan Tindakan ini terbukti menyimpang dari ketentuan yang berlaku:
Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017: Pemutusan, pencopotan, maupun penggantian meteran wajib melalui tahapan surat peringatan dan berita acara kesepakatan kedua belah pihak, kecuali kondisi darura
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Melanggar hak pelanggan atas informasi yang benar, perlakuan adil, serta keamanan layanan.
Dan Aturan Administrasi PLN bahwa Setiap penagihan selisih wajib didasari bukti kalibrasi resmi dan kesepakatan tertulis, bukan keputusan sepihak.
Oleh sebab itu publik dan di kawal langsung media BuserFakta.news mendesak Manajemen PLN Kabupaten Malang untuk
Segera menyelesaikan kajian dan segera umumkan hasil uji laboratorium secara transparan. Batalkan tuntutan kewajiban yang tidak didasari bukti sah dan prosedur yang benar
Perbaiki tata cara komunikasi dan sosialisasi kepada pelanggan sebelum tindakan teknis dijalankan
Berikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar SOP demi menjaga kepercayaan publik.
BuserFakta.news menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak PLN berhak menyampaikan klarifikasi tambahan dan hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan penuh dan keadilan bagi pelanggan bisa tercapai.
(Seno/Red)
























