BuserFakta.news – Kab MALANG
Dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali mencuat di Kabupaten Malang
Kali ini, Wahyu, seorang warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur, melaporkan pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lawang terkait meteran dan sambungan listrik di rumahnya yang diduga telah diputus dari kotak meter secara sepihak tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Wahyu menyatakan bahwa dirinya adalah
pelanggan resmi yang memiliki hak atas
akses ketenagalistrikan yang sah di
kediamannya. Pencopotan alat kotak meter, menyita dan mengamankan, yang dilakukan secara mendadak. Peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 29 Juni 2026
Hal tersebut dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa adanya penyampaian Surat Peringatan (SP) resmi terlebih dahulu
Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa
pemutusan arus dari kotak meter tersebut dilaksanakan oleh petugas P2TL yang bernama Eko Wahyu Bawono dan M Andreyan Arifin, selaku pelaksana dari PT Gelora Inti Gemilang
Saya sangat dirugikan, baik secara
immateril. Kotak meteran listrik dirumah
saya disita / diamankan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan atau kejelasan masalah dari pihak PLN Padahal, listrik merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan sehari-hari keluarga kami, “Ujar Wahyu dengan nada kecewa
Pada pada Media BuserFakta
Pelanggaran Regulasi dan Prosedur yang Seharusnya Tindakan pemutusan arus dari kotak meter dan menyita kotak
meter sepihak ini diduga kuat menabrak
sejumlah regulasi perlindungan konsumen dan aturan ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia
Pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen: Berdasarkan Pasal 4, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 (dan perubahannya)
Regulasi ini mengatur tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Sesuai aturan tata cara Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL),
pemutusan arus dari kotak meter sementara maupun pembongkaran rampung hanya boleh dieksekusi, setelah melalui tahapan administrasi yang sah, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dengan tenggang waktu yang jelas, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan umum
Di lapangan seharusnya didampingi
oleh berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani kedua belah pihak
secara transparan, bukan diambil
secara sepihak di luar sepengetahuan
penuh dari pemilik rumah
Tuntutan Warga Terhadap Pihak PLN
ULP Lawang Atas tindakan yang dianggap merugikan dan sewenang-wenang tersebut, Pak Wahyu meminta agar manajemen PLN Kabupaten Malang untuk:
1.Memberikan klarifikasi resmi dan
mengganti kotak meteran yang lama
2.Menghentikan tindakan represif di
lapangan, mengembalikan kotak
meteran dan segera menyambung
ulang aliran listrik ke kotak meter
Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Oknum Petugas P2TL / PLN di Lawang
tersebut jelas jelas merugikan dan meresahkan warga masyarakat
3.Menindaklanjuti persoalan ini sesuai
dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) hukum ketenagalistrikan yang berkeadilan
4. Memberikan perlindungan hak
konsumen agar tidak ada intimidasi
sepihak di kemudian hari.
Dukungan Warga dan Harapan Publik
Merespons keluhan ini, sejumlah tokoh
masyarakat setempat sangat menyayangkan atas tindakan gegabah dari oknum petugas di lapangan yang terkesan mengabaikan hak hak keperdataan konsumen
Warga masyarakat sekitar berkomitmen untuk mengawal jalannya penyelesaian administrasi ini bersama instansi terkait agar berjalan secara adil dantransparan
Kasus ini menambah panjang daftar
persoalan pelayanan publik di sektor utilitas masyarakat, yang semestinya bertujuan memberikan kemudahan hidup dan keandalan energi bagi warga negara
Masyarakat pun berharap agar PLN area
Malang segera mengevaluasi kinerja
aparaturnya di lapangan untuk mencegah konflik hukum dan sosial yang lebih meluas
Reporter: Suseno
























