BuserFakta.net – LEBAK
Aksi penagihan utang yang disertai ancaman dan arogansi terjadi di Kampung Cijambe, Desa Pasir Bungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (22/6) Sekitar pukul 14.30 WIB. Kolektor yang mengaku bekerja pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) asal Sukabumi mendatangi kediaman Pimpinan Redaksi media Pejuang Hukum 45.id
Mereka sebenarnya menagih utang dua warga berinisial El dan DH dari Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, namun caranya sangat mengintimidasi hingga memancing keributan.
Saat dihadapi Pimpinan Redaksi PH45.id, penagih itu berteriak lantang:
Ini koperasi milik Mangunsong, Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi. Siapa yang tak kenal Mangunsong
Bahkan ia balik mengancam:
Kamu dari media Pejuang Hukum 45 ya! Nanti kita urus di kantor saya Pelabuhan Ratu
Peristiwa itu membuat warga sekitar geram dan langsung menjadi sorotan luas. Menanggapi hal ini, Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan, Farid Fadlani, angkat bicara tegas. Ia sangat menyayangkan sikap penagih yang seolah kebal hukum.
Sangat disesalkan jika benar mereka bekerja untuk Mangunsong. Arogansi dan intimidasi kepada siapa pun—termasuk wartawan—tidak bisa dibenarkan,” ujar Farid.
Ia juga menduga keras koperasi tersebut tidak memiliki izin resmi beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, padahal sudah aktif menagih utang ke sejumlah warga.
PERPAM Lebak Selatan berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk memberikan pendampingan hukum resmi bagi Pimpinan Redaksi PH45.id dan warga yang menjadi korban.
Kami minta kepolisian bergerak cepat. Ada dugaan tindak pidana intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oknum berkedok koperasi,” tegas Farid.
Masyarakat sekitar pun berharap aparat segera menindak tegas praktik rentenir yang menyusupi nama koperasi dan kekuatan ormas demi menakut‑nakuti warga.
(Tim)
























