BuserFakta.net – Kabupaten Malang
Pemerintah Desa (Pemdes) Malangsuko kecamatan Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur melaksanakan kegiatan Penyerahan 180 Sertipikat tanah kepada warganya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Penyerahan tersebut adalah penyerahan tahap akhir Tahun Anggaran 2025
Yang berlangsung di pendopo kantor Desa malangsuko pada hari senin (2/2/2O26).
Hadir dalam acara tersebut
Kepala desa Malang suko Muhammad Soleh Spd.A.mp Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Babinkamtibmas Malang Suko , Panitia , Tokoh masyarakat dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kehadiran para pejabat ini menandakan pentingnya acara tersebut dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat desa.
Kepala Desa muhammad Soleh pada sambutanya menyampaikan Rasa syukur atas keberhasilan desa dalam melaksanakan program PTSL
Dia menegaskan bahwa penyerahan sertifikat PTSL di Desa Malangsuko ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam mendapatkan Legalitas atas tanah
Program PTSL sendiri sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghindari konflik kepemilikan tanah yang sering terjadi di masyarakat.
Oleh karena itu dengan Sertifikat ini sangat jelas, untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.”Tegas Kades Muhammad Soleh
Masih menurut Kades, bahwa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa, di mana tanah yang bersertifikat dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit usaha dan meningkatkan taraf hidup warga,” pungkasnya
Sementara itu Ketua Panitia PTSL menjelaskan ,untuk tahun ini semua permohonan sudah tercover, sebanyak 1200 bidang tanah yang diajukan pemohon sudah terselesaikan, dan hari ini sertifikat telah diterimakan kepada masyarakat,” ujar pada awak media.
Dia juga menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih kepada seluruh Tim panitia, masyarakat, dan maupun dari Badan Pertanahan Kabupaten Malang (BPN) yang telah bekerja keras hingga program PTSL di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Akhirnya seluruh pemohon bisa mendapatkan sertifikat, saya berharap dengan adanya sertifikat ini masyarakat bisa paham akan hak atas tanah yang dimiliki sehingga bisa mengurai polemik yang selama ini menjadi permasalahan di tengah masyarakat dan semoga dengan sertifikat ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Malangsuko “Pungkasnya
Sementara itu,warga penerima Program PTSL Desa Malang suko mengungkapkan terimakasihnya kepada panitia dan juga Pemdes Malangsuko terutama kepada pihak BPN Kabupaten Malang yang telah memfasilitasi PTSL ini.
“Semua warga desa yang mengikuti proses PTSL ini, pasti mendapatkan manfaat. Hak atas kepemilikan tanah telah diproses dengan baik oleh panitia,” “Ujarnya
Hal senada juga diungkapkan oleh Agung warga Dusun Gentong Ia menyampaikan terima kasih pada pemerintah Desa Malang Suko Tumpang dengan adanya PTSL warga desa selain memiliki legalitas atas tanah yang dimilikinya, juga biayanya yang praktis murah.
Sebagai informasi, Program Pemerintah dengan Metode PTSL ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
(Fan/Red)






















