BuserFakta.news – KOTA BATU
Suara lantang penuh keteguhan menggema dari barisan aksi damai DPD LSM LIRA Kota Batu yang berlangsung tertib, aman, dan damai, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang, pada Rabu (23/9/2026)
Ratusan massa dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk keluarga korban, mahasiswa, dan pengurus LIRA, hadir bukan untuk membuat keributan — melainkan untuk mengawal keadilan.
Mereka datang menuntut satu hal: hukuman setimpal bagi pembunuh Faradila Amalia Najwa — mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yang nyawanya direnggut secara kejam. Jasadnya ditemukan warga di tepi Jalan Raya Wonorejo, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur pada Selasa pagi, 16 Desember 2025
Awalnya diduga kecelakaan, namun penyelidikan Polda Jawa Timur mengungkap fakta mengerikan: ini adalah pembunuhan berencana. Dan pelakunya adalah orang terdekat korban sendiri.
Bripka Agus Muhamad Saleman, saat itu masih anggota aktif Polri bertugas di Polsek Krucil Polres Probolinggo sekaligus kakak ipar korban, bersama Suyitno didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agus telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Kami datang hanya menuntut satu hal hukuman yang setimpal “Tegas perwakilan keluarga korban
Faradila masih muda, masa depannya terbentang luas — nyawanya diambil, dan keadilannya tidak boleh dibunuh untuk kedua kalinya oleh putusan yang lemah
Sekretaris LBH LSM LIRA Jawa Timur, Bambang Wahyudi, menegaskan tuntutan maksimal: “Kami tidak cukup dengan penjara seumur hidup. Kami minta hukuman mati ditegakkan sesuai fakta persidangan. Jangan sampai ada transaksi, jangan sampai ada yang dilindungi hanya karena seragam atau jabatannya “Ujarnya
Bupati LSM LIRA Malang, Sri Agus Mahendra, menyatakan kehadiran massa adalah dukungan moral bagi majelis hakim agar memutus seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Batu, Afrizal Adi Cahyono, S.H., mengingatkan: “Semua orang sama di mata hukum” Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada perlindungan karena latar belakang, jabatan, atau seragam. Di negeri ini, tak ada satu pun manusia yang kebal hukum “Tegasnya
Ayah korban, H. Ramelan, menyampaikan: “Terima kasih kepada LIRA yang terus mengawal. Ini bukan intervensi, ini hak kami meminta keadilan. Jika hukuman mati bisa diberikan, kami minta dijatuhkan. Namun prosesnya kami serahkan kepada Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana penjara seumur hidup. Namun rakyat dan keluarga korban bersuara lantang
Keadilan akhirnya berdiri tegak. Majelis Hakim PN Malang menjatuhkan vonis:
Bripka Agus Muhamad Saleman Pelaku Utama: DIHUKUM MATI
Suyitno terpidana kedua: DIJATUHKAN HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA
Putusan itu disambut haru, dan syukur, dari keluarga korban serta seluruh massa yang hadir.
Rudi Cahyono, Ketua DPD LSM LIRA Kota Batu sekaligus Koordinator Aksi, menyatakan rasa lega dan puas:
“Alhamdulillah, perjuangan kami tidak
sia-sia. Keadilan di Pengadilan Negeri Malang hari ini telah berjalan dengan baik. Putusan ini membuktikan: hukum bisa tegak lurus, tidak tunduk pada siapa pun. Tidak peduli mantan anggota Polri atau warga biasa jika bersalah, harus dihukum sesuai perbuatannya.
Rudi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada:
Majelis Hakim PN Malang yang berani memutus tegas dan adil
Seluruh aparat penegak hukum yang mengawal aksi damai tetap aman dan kondusif
DPW LSM LIRA Jawa Timur, LBH LIRA Jatim, serta seluruh jajaran pengurus dan anggota yang hadir dari berbagai daerah Dan tak lupa keluarga korban yang tetap tegar memegang kebenaran.
Kekuatan kita bukan pada keributan, melainkan pada kebenaran yang kita perjuangkan bersama
Faradila sudah pergi, tetapi namanya tidak akan terhapus. Putusan ini menjadi bukti: di Indonesia, hukum harus berlaku sama untuk semua. Tidak ada yang kebal, tidak ada yang dikecualikan
Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun, bahwa kekuasaan, jabatan, maupun seragam bukan tameng untuk melanggar hukum
Reporter: (Afrizal Adi Cahyono SH)
























