BuserFakta.news – KOTA MALANG Penertiban dan pembongkaran 12 lapak pedagang di kawasan selatan Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Jalan Mayjend Sungkono, Kota Malang, pada Senin (7/9/2026) bukan dilakukan tanpa dasar dan prosedur. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Drs. Raymond Hatigoran Matondang, M.A.P. (Gamaliel Raymond Hatigoran) saat dikonfirmasi Media ini dikantornya pada Selasa (8/9/2026)
Menjelaskan bahwa seluruh langkah penertiban telah dilakukan secara bertahap, persuasif, dan sesuai aturan perundang-undangan. Tanah yang ditempati para pedagang adalah aset milik Pemerintah Kota Malang — Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang statusnya dijamin Undang-Undang, bukan lahan pribadi maupun yang dapat disewakan oleh pihak mana pun
Raymond menjelaskan, sejak tahun 2025 pihaknya telah menetapkan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilindungi berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTH berfungsi sebagai kawasan lindung ekologis, daerah resapan air, dan paru-paru kota — sama sekali tidak boleh dialihfungsikan untuk tempat usaha, bangunan, maupun kepemilikan pribadi
Sebelum pembongkaran, Pemkot Malang telah menempuh tiga tahap peringatan resmi yaitu telah memberikan surat peringatan:
Surat Peringatan I — April 2026
Surat Peringatan II — Juni 2026
Sosialisasi dan dialog berulang kali di tingkat kecamatan dan kelurahan
Dari total 41 bangunan/lapak yang berdiri di kawasan itu, sebanyak 30 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima peringatan. Namun, 12 lapak sisanya tetap bertahan dan mengabaikan seluruh himbauan, sehingga Pemkot Malang terpaksa menurunkan tim gabungan Satpol PP, DLH, Polres, Koramil, dan pihak terkait untuk melakukan penertiban
Sekali lagi kami tegaskan, tanah itu adalah aset milik Pemerintah Kota Malang, bukan tanah pribadi. Tidak boleh disewakan, tidak boleh diklaim, apalagi diperjualbelikan oleh pihak mana pun — termasuk mantan pejabat maupun mantan anggota dewan sekalipun. RTH adalah milik seluruh warga Kota Malang untuk masa depan kota,”Ujar
Kadis DLH di ruang kerjanya
Keterangan ini sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat mengenai status tanah tersebut. Terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang mengklaim lahan itu sebagai milik pribadi maupun yang menyewakannya kepada pedagang — padahal status hukumnya jelas sebagai aset negara/Pemkot yang berfungsi sebagai RTH.
Bahkan KPK sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait penguasaan aset daerah oleh pihak tertentu yang tidak berhak
Masih menurut Raymond, Selain pelanggaran tata ruang, keberadaan lapak di kawasan itu juga menuai banyak pengaduan dari warga setempat. Para pedagang dinilai mengganggu ketertiban umum, membuang limbah sembarangan, merusak tanaman dan tanah RTH, serta ditemukan adanya penjualan minuman keras dan pekerja di bawah umur di lokasi tersebut — yang sempat digerebek dan ditindak oleh pihak kepolisian
Kami tidak menindas rakyat kecil. Kami menegakkan aturan demi kepentingan seluruh warga Kota Malang. RTH itu paru-paru kota. Jika itu tertutup bangunan, siapa yang rugi? Seluruh masyarakat Kota Malang. Kami sudah beri waktu, kami sudah beri peringatan berkali-kali. Jika tetap bandel, maka penertiban adalah jalan yang harus diambil,”Tegas Raymond.
Pemkot Malang melalui DLH menegaskan akan terus menjaga dan memulihkan fungsi RTH di seluruh kawasan kota. Setiap pihak yang menguasai, membangun, maupun menyewakan lahan RTH dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku
(Krm/Rizal)
























