BuserFakta.news – KOTA MALANG Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Rencana melakukan mutasi, rotasi, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang
Setelah mendapat rekomendasi resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Sebanyak 629 usulan disampaikan kepada BKN, Namun angka tersebut belum menjadi daftar mutasi final; seluruh usulan masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) BKN sebelum dapat dieksekusi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pelantikan baru akan dilakukan setelah rekomendasi resmi diterbitkan.
629 sudah dimasukkan ke BKN. Nanti begitu Pertek turun, kita eksekusi,” ungkap Wahyu pada Senin (31/8/2026).
Usulan tersebut mencakup berbagai jenjang birokrasi: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), administrator, pengawas, jabatan fungsional, pelaksana, hingga posisi kelurahan yang masih kosong. Proses ini berpotensi menjadi salah satu perombakan aparatur terbesar dalam satu tahap di Pemkot Malang. Secara spesifik, terdapat 167 jabatan kosong yang menjadi prioritas untuk diisi — di antaranya tujuh posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang telah lama lowong: Staf Ahli Bidang Ekonomi & Keuangan, Staf Ahli Bidang Pembangunan Kesra & SDM, Sekretaris DPRD Kota Malang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Disnaker–PMPTSP, Inspektur Inspektorat, serta Kepala Bapenda Kota Malang.
BKN bukan sekadar pencatat administratif, melainkan melakukan verifikasi menyeluruh melalui sistem SIASN, mencakup analisis jabatan, beban kerja, persetujuan instansi asal–penerima, hingga pemeriksaan rekam jejak kedisiplinan dan status hukum pegawai
Mekanisme baru ini berbeda dari sebelumnya: dengan penerapan manajemen talenta, Pemkot Malang tidak lagi wajib membuka seleksi terbuka untuk jabatan setingkat Kepala Dinas, melainkan dapat mengangkat calon berdasarkan kriteria kompetensi, integritas, dan posisi dalam kotak manajemen talenta — dilengkapi penilaian 360 derajat dari atasan, bawahan, dan rekan sejawat
Tim khusus yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Plh Sekretaris Daerah telah dibentuk guna menjamin objektivitas proses.
Penting ditegaskan: jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif tidak termasuk dalam 629 usulan tersebut. Pengisian Sekda akan ditempuh melalui jalur terpisah, sehingga ratusan posisi lain tidak menentukan siapa yang akan menduduki kursi birokrasi nomor satu di lingkungan Pemkot Malang.
Target penyelesaian yang dijanjikan pada Agustus lalu belum dapat terpenuhi, dan pelantikan pada September ini pun belum dapat dipastikan. Wahyu menegaskan bahwa keterlambatan bukan berasal dari kendala internal, melainkan menunggu proses verifikasi dan validasi BKN selesai sepenuhnya.
Meskipun sudah mengisi manajemen talenta, bukan berarti langsung dapat dilantik. Harus menunggu rekomendasi. Kalau rekomendasi turun, kami langsung eksekusi,”Tegasnya.
Proses ini menjadi ujian nyata bagi Pemkot Malang dalam membuktikan bahwa reformasi birokrasi berbasis kompetensi, transparansi, dan meritokrasi benar-benar dijalankan — bukan sekadar wacana semata. Seluruh pihak kini menanti keputusan resmi BKN sebagai kunci dimulainya babak baru kepemimpinan aparatur sipil negara di Kota Malang.
(Yanto/Red)
























