BuserFakta.news – KABUPATEN MALANG Pernyataan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Malang terkait polemik pembangunan 72 kios di Pasar Karangploso justru memicu gelombang kekecewaan dan keraguan mendalam di kalangan publik, terlebih para pedagang yang merasa dirugikan. Padahal total dana yang dikumpulkan dari 184 pedagang mencapai Rp16,8 miliar, namun hingga kini bangunan yang dijanjikan belum dapat ditempati, dan kejelasan perihal keberadaan uang tersebut masih menjadi misteri besar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diduga terkait kasus tersebut. Nama-nama yang dimintai keterangan meliputi Kepala Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa, Sekretaris Disperindag Laili Aliyah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mahila Surya Dewi (mantan Kepala Disperindag), mantan Kepala UPPD Karangploso Anton Apriansah, serta lima orang staf operator.
Proses pemeriksaan terhadap Anton Apriansah pun berliku. Pemanggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi dengan alasan sedang menyelesaikan tugas kedinasan, hingga pemanggilan ketiga harus diantar sendiri oleh Hendrawan ke kediamannya dan baru direspons tiga hari kemudian. Fakta ini saja sudah menimbulkan pertanyaan: mengapa mantan pejabat yang memegang peran kunci dalam pengumpulan dana miliaran rupiah justru terkesan menghindar dari pemeriksaan?
KLAIM BUKAN UANG NEGARA DIKRITIK SECARA FILOSOFIS & YURIDIS OLEH PAKAR HUKUM
Poin yang paling memicu keresahan publik adalah pernyataan Hendrawan yang menyatakan bahwa karena dana tersebut berasal dari uang swadaya pedagang dan bukan dari APBN maupun APBD, maka tidak masuk ranah tindak pidana korupsi. “Di sini tidak ada uang negara yang digunakan, berarti bukan ranah korupsi,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Pandangan tersebut justru mendapat sorotan tajam dari para pakar hukum yang memberikan penjelasan secara filosofis dan yuridis terkait keterangan pihak Inspektorat Kabupaten Malang. Secara filosofis hukum, para ahli menegaskan bahwa kriteria “uang negara” bukan satu-satunya tolok ukur kejahatan terhadap keuangan rakyat, terlebih apabila pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh pejabat negara dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya.
Secara filosofis hukum, keterangan Inspektorat yang membatasi ranah korupsi hanya pada uang APBN/APBD dinilai terlalu sempit. Ketika seorang pejabat menggunakan kedudukannya untuk menerima, mengelola, maupun menjanjikan fasilitas di atas aset milik pemerintah daerah, maka hubungan hukum antara pejabat dengan masyarakat menjadi hubungan publik — bukan hubungan perdata biasa. Penyalahgunaan wewenang tersebut tetap dapat dijerat pasal-pasal pidana, meskipun sumber dana berasal dari swadaya masyarakat.
Lebih lanjut, para ahli hukum menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang tanpa izin tertulis dari Bupati Sanusi, sekaligus pengumpulan dana miliaran rupiah melalui jabatan, mengandung unsur-unsur pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai:
Penyalahgunaan wewenang — menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah
Penggelapan uang yang dipercayakan — apabila dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya
Penerimaan yang tidak sesuai ketentuan pejabat dilarang menerima pungutan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Fakta yang tak kalah mendesak: hingga saat ini belum ada kejelasan apakah uang miliaran rupiah tersebut pernah disetorkan ke kas daerah, atau justru dikelola secara pribadi oleh pihak-pihak yang menjabat
Hendrawan sendiri menyebut bahwa kajian terkait mekanisme penggunaan aset daerah dan izin pembangunan masih dalam proses, dan belum semua prosedur teknis dipenuhi — termasuk izin pembangunan yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati Malang.
Masyarakat dan para pedagang menuntut agar Inspektorat tidak berhenti pada kesimpulan “bukan ranah korupsi”, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang) untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Publik mendesak dijawabnya pertanyaan-pertanyaan krusial berikut:
Apakah uang Rp16,8 miliar itu pernah masuk kas daerah atau dikelola secara pribadi? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang transparan? Siapa yang bertanggung jawab atas bedak/Kios yang di janjikan maupun pengembalian dana? Dan apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana tersebut?
Harapan publik, Audit terbuka, Penyerahan ke APH,Dan Pertanggungjawaban Pidana
Pernyataan Inspektorat yang terkesan meringankan keterlibatan oknum pejabat justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengondisian kasus ini agar tidak berlanjut ke pengadilan
Para pedagang yang telah menyetor uang mulai dari Rp40 juta hingga Rp140 juta per orang merasa dipermainkan — uang hasil keringat mereka dikumpulkan atas nama pembangunan fasilitas pasar, namun tidak mendapatkan kios atau bedak yang dijanjikan
Oleh karena itu, masyarakat luas bersama para pedagang menuntut:
-Audit keuangan secara terbuka dan independen terhadap seluruh aliran dana Rp16,8 miliar;
-Penyerahan berkas perkara secara utuh kepada APH untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain;
-Pertanggungjawaban pidana bagi Anton Apriansah maupun pihak-pihak yang terlibat — bukan sekadar dikategorikan “bukan korupsi” sebelum diusut tuntas;
-Pengembalian dana kepada seluruh pedagang jika hak para pedagang yang dijanjikan memang tidak dapat dilaksanakan.
Secara filosofis hukum, uang rakyat tetaplah uang rakyat, terlepas dari APBN maupun APBD. Ketika dikumpulkan melalui jabatan pejabat negara untuk fasilitas umum di atas aset daerah, maka pertanggungjawabannya tetap harus di bawah pengawasan hukum yang ketat,” tegas salah satu perwakilan masyarakat yang memantau kasus ini.
Kini seluruh mata tertuju pada Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk mengambil alih dan mengusut kasus ini tanpa tebang pilih, demi keadilan bagi ratusan pedagang yang telah dirugikan.
Klaim bukan ranah korupsi belum tentu berarti bersih dari pelanggaran hukum. Penggelapan, penerimaan tidak sah, penyalahgunaan wewenang, hingga pemerasan tetap bisa menjerat siapa pun yang bertindak melawan hukum, terlepas dari sumber uangnya. Filosofi hukum mengajarkan: di mana ada kekuasaan, di situ harus ada pertanggungjawaban.”
(Red)
























