Buser Fakta
Friday, September 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Pendidikan
    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    Program Magang Advokat: Kerja Sama MIG Law Office, IKAPI, dan LBH Bintang Sembilan Nusantara — Langkah Awal Menuju Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    SDN Wancimekar II Gelar Tari Tradisional Meriahkan Puncak Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025 – 2026

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2: Kepsek Sebut Semua Sekolah Begitu

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Disdikpora Pandeglang Perketat Pengawasan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Patuhi Juknis

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Kepala Desa Tak Boleh Jadi Komite Sekolah, GOA-BANTEN Tagih Langkah Nyata Disdikpora Pandeglang

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Menjelang PPDB 2026/2027 Disdikbud Kota Malang Tegaskan Sistem Zonasi Berbasis Koordinat:Akurat Terbuka

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Nasib PTS Kian Terjepit, Rektor UNIJI Jakarta Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Fasilitas Pendidikan Ditingkatkan SMPN 2 Curugkembar Terima Bantuan Revitalisasi

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag.  Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    Prof.Dr.Muhammad,M.Ag. Jadi Pembicara Dikancah International Di Kanada

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

    SPMB 2026/2027 Jadi Sorotan, Munjirin Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Transparansi Penerimaan Murid Baru

  • Lifestyle
    • All
    • food
    • Health
    • Mancanegara
    Pasangan Muda NISA & amp;  DWIKI Hadirkan  DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    Pasangan Muda NISA & amp; DWIKI Hadirkan DONAT KENTANG PREMIUM Di Sentul City

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    RS Ananda Babelan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Pemberian Obat Kadaluwarsa

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Skandal Pelayanan RSUD Berkah Pandeglang: Obat Kosong, Pasien BPJS Terlantar

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Xi Jinping Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Inspektorat Periksa 9 Orang Pasar Karangploso, Namun Penjelasan “Bukan Ranah Korupsi, Dikritik Pakar Hukum

Pimred BFN by Pimred BFN
August 31, 2026
in Uncategorized
0
Inspektorat Periksa 9 Orang Pasar Karangploso, Namun Penjelasan “Bukan Ranah Korupsi, Dikritik Pakar Hukum
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BuserFakta.news – KABUPATEN MALANG Pernyataan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Malang terkait polemik pembangunan 72 kios di Pasar Karangploso justru memicu gelombang kekecewaan dan keraguan mendalam di kalangan publik, terlebih para pedagang yang merasa dirugikan. Padahal total dana yang dikumpulkan dari 184 pedagang mencapai Rp16,8 miliar, namun hingga kini bangunan yang dijanjikan belum dapat ditempati, dan kejelasan perihal keberadaan uang tersebut masih menjadi misteri besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diduga terkait kasus tersebut. Nama-nama yang dimintai keterangan meliputi Kepala Disperindag Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa, Sekretaris Disperindag Laili Aliyah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mahila Surya Dewi (mantan Kepala Disperindag), mantan Kepala UPPD Karangploso Anton Apriansah, serta lima orang staf operator.

RELATED POSTS

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

Proses pemeriksaan terhadap Anton Apriansah pun berliku. Pemanggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi dengan alasan sedang menyelesaikan tugas kedinasan, hingga pemanggilan ketiga harus diantar sendiri oleh Hendrawan ke kediamannya dan baru direspons tiga hari kemudian. Fakta ini saja sudah menimbulkan pertanyaan: mengapa mantan pejabat yang memegang peran kunci dalam pengumpulan dana miliaran rupiah justru terkesan menghindar dari pemeriksaan?

 
KLAIM BUKAN UANG NEGARA DIKRITIK SECARA FILOSOFIS & YURIDIS OLEH PAKAR HUKUM

Poin yang paling memicu keresahan publik adalah pernyataan Hendrawan yang menyatakan bahwa karena dana tersebut berasal dari uang swadaya pedagang dan bukan dari APBN maupun APBD, maka tidak masuk ranah tindak pidana korupsi. “Di sini tidak ada uang negara yang digunakan, berarti bukan ranah korupsi,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Pandangan tersebut justru mendapat sorotan tajam dari para pakar hukum yang memberikan penjelasan secara filosofis dan yuridis terkait keterangan pihak Inspektorat Kabupaten Malang. Secara filosofis hukum, para ahli menegaskan bahwa kriteria “uang negara” bukan satu-satunya tolok ukur kejahatan terhadap keuangan rakyat, terlebih apabila pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh pejabat negara dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya.

Secara filosofis hukum, keterangan Inspektorat yang membatasi ranah korupsi hanya pada uang APBN/APBD dinilai terlalu sempit. Ketika seorang pejabat menggunakan kedudukannya untuk menerima, mengelola, maupun menjanjikan fasilitas di atas aset milik pemerintah daerah, maka hubungan hukum antara pejabat dengan masyarakat menjadi hubungan publik — bukan hubungan perdata biasa. Penyalahgunaan wewenang tersebut tetap dapat dijerat pasal-pasal pidana, meskipun sumber dana berasal dari swadaya masyarakat.

Lebih lanjut, para ahli hukum menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang tanpa izin tertulis dari Bupati Sanusi, sekaligus pengumpulan dana miliaran rupiah melalui jabatan, mengandung unsur-unsur pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai:

Penyalahgunaan wewenang — menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah

Penggelapan uang yang dipercayakan — apabila dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya

Penerimaan yang tidak sesuai ketentuan pejabat dilarang menerima pungutan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Fakta yang tak kalah mendesak: hingga saat ini belum ada kejelasan apakah uang miliaran rupiah tersebut pernah disetorkan ke kas daerah, atau justru dikelola secara pribadi oleh pihak-pihak yang menjabat

Hendrawan sendiri menyebut bahwa kajian terkait mekanisme penggunaan aset daerah dan izin pembangunan masih dalam proses, dan belum semua prosedur teknis dipenuhi — termasuk izin pembangunan yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati Malang.

Masyarakat dan para pedagang menuntut agar Inspektorat tidak berhenti pada kesimpulan “bukan ranah korupsi”, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang) untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Publik mendesak dijawabnya pertanyaan-pertanyaan krusial berikut:

Apakah uang Rp16,8 miliar itu pernah masuk kas daerah atau dikelola secara pribadi? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang transparan? Siapa yang bertanggung jawab atas bedak/Kios yang di janjikan maupun pengembalian dana? Dan apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana tersebut?

Harapan publik, Audit terbuka, Penyerahan ke APH,Dan Pertanggungjawaban Pidana

Pernyataan Inspektorat yang terkesan meringankan keterlibatan oknum pejabat justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya pengondisian kasus ini agar tidak berlanjut ke pengadilan

Para pedagang yang telah menyetor uang mulai dari Rp40 juta hingga Rp140 juta per orang merasa dipermainkan — uang hasil keringat mereka dikumpulkan atas nama pembangunan fasilitas pasar, namun tidak mendapatkan kios atau bedak yang dijanjikan

Oleh karena itu, masyarakat luas bersama para pedagang menuntut:
-Audit keuangan secara terbuka dan independen terhadap seluruh aliran dana Rp16,8 miliar;
-Penyerahan berkas perkara secara utuh kepada APH untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain;
-Pertanggungjawaban pidana bagi Anton Apriansah maupun pihak-pihak yang terlibat — bukan sekadar dikategorikan “bukan korupsi” sebelum diusut tuntas;
-Pengembalian dana kepada seluruh pedagang jika hak para pedagang yang dijanjikan memang tidak dapat dilaksanakan.

Secara filosofis hukum, uang rakyat tetaplah uang rakyat, terlepas dari APBN maupun APBD. Ketika dikumpulkan melalui jabatan pejabat negara untuk fasilitas umum di atas aset daerah, maka pertanggungjawabannya tetap harus di bawah pengawasan hukum yang ketat,” tegas salah satu perwakilan masyarakat yang memantau kasus ini.

Kini seluruh mata tertuju pada Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk mengambil alih dan mengusut kasus ini tanpa tebang pilih, demi keadilan bagi ratusan pedagang yang telah dirugikan.

Klaim bukan ranah korupsi belum tentu berarti bersih dari pelanggaran hukum. Penggelapan, penerimaan tidak sah, penyalahgunaan wewenang, hingga pemerasan tetap bisa menjerat siapa pun yang bertindak melawan hukum, terlepas dari sumber uangnya. Filosofi hukum mengajarkan: di mana ada kekuasaan, di situ harus ada pertanggungjawaban.”

 (Red)

ShareSend
Pimred BFN

Pimred BFN

Related Posts

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA  Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

by Pimred BFN
September 11, 2026
0

​BuserFakta.news - JAKARTA Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia RBA. Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus) periode 2026–2030 Resmi dilantik...

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

by Pimred BFN
September 11, 2026
0

BuserFakta.news - JAKARTA Suasana penuh semangat dan kekhidmatan menyelimuti Hotel Grand Cemara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Bertempat...

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

by Pimred BFN
September 11, 2026
0

BuserFakta.news - Jakarta Bea Cukai Watch (BCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak yang mencopot segel KPK di akses ruang...

2.1 Milyar DBHCHT Dialihkan  Proyek Jalan IHT Tak Dikerjakan, Diskopindag Diduga Langgar Aturan & Rugikan Keuangan Negara

2.1 Milyar DBHCHT Dialihkan Proyek Jalan IHT Tak Dikerjakan, Diskopindag Diduga Langgar Aturan & Rugikan Keuangan Negara

by Pimred BFN
September 10, 2026
0

BuserFakta news - KOTA MALANG Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun...

Aktivis Lebak Selatan Minta Usut Penyebab Kebakaran Banjarsari, Diduga Akibat Limbah Perusahaan Milik Oknum Dewan Banten

Aktivis Lebak Selatan Minta Usut Penyebab Kebakaran Banjarsari, Diduga Akibat Limbah Perusahaan Milik Oknum Dewan Banten

by Pimred BFN
September 9, 2026
0

BuserFakta news -Lebak Aktivis Lebak Selatan, Asep Sujana, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut tuntas penyebab kebakaran hebat...

Next Post
AWDI DKI Jakarta Bersiap Dilantik, DPP Tegaskan: Independensi dan Netralitas Harga Mati

AWDI DKI Jakarta Bersiap Dilantik, DPP Tegaskan: Independensi dan Netralitas Harga Mati

Pemkot Malang Luncurkan 66 Angkot Pelajar Gratis Resmi Beroperasi Tekan Kemacetan & Tingkatkan Aksesibilitas Pendidikan

Pemkot Malang Luncurkan 66 Angkot Pelajar Gratis Resmi Beroperasi Tekan Kemacetan & Tingkatkan Aksesibilitas Pendidikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA  Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

September 11, 2026
Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

September 11, 2026

MOST VIEWED

  • Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    Perangkat Desa Tamansari, Diperiksa Tipikor Polres Jember Atas Dugaan Korupsi 44,7 Hektar TKD Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Pakis Kembar Desak Pihak Terkait Tutup Kandang Sapi, Diduga Ilegal Dan Limbahnya Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Kios Minuman Aqua, Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang Tramadol & Hexymer APH Diminta Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi P2SP SDN 1 Sudimoro Rp1,2 M Diduga Langgar Juknis Swakelola Berubah Jadi Pihak Ketiga, Publik Desak APH Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPP TNI Semarakkan HUT ke-81 RI, B.A.K.A Kobarkan Nasionalisme di Atas Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Buser Fakta

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Redaksi
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sports
  • Mancanegara
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

© 2025 Buser Fakta - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In