BuserFakta.net Kota-Malang
Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya sarana pengangkut berupa mobil barang model pick up warna hitam yang
diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan akan melintasi wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan
dimaksud saat melintas di Jalan Tol Malang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil
menghentikan kendaraan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Jalan Ki Ageng Gribig,
Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut Barang Kena Cukai
(BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Marbol, M Mild,
dan M Class, tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan sebanyak 9.800 bungkus atau
setara dengan 196.000 batang rokok ilegal.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti untuk
diproses lebih lanjut di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan
mencapai Rp146.216.000 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp291.060.000.
Kerugian negara sebesar Rp146.216.000 setara dengan nilai pembagian BLT untuk 244 pekerja pabrik rokok di Kabupaten tahun 2025.
Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan
menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat
(Red)
























