BuserFakta.News – Kab MALANG
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Komite Sekolah SMP Negeri 1 Bululawang Kabupaten Malang menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar dan dinilai sepihak, tidak berimbang, serta tidak berdasar fakta yang menyebutkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media online yang menuding adanya pungutan liar serta pemaksaan sumbangan kepada wali murid
Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Bululawang, Sunarko Pramono, memberikan penjelasan terbuka, transparan, dan akuntabel kepada awak media. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Kami tidak pernah melakukan pungutan liar, melainkan sumbangan sukarela yang tidak terikat — hasil kesepakatan musyawarah bersama antara Komite dan para wali murid. Tidak ada unsur paksaan sama sekali,” tegas Sunarko, Senin (2/10/2026).
Sunarko menjelaskan penggalangan dana peran serta masyarakat ini mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Bupati Malang Tahun 2024. Dana tersebut bukan iuran tetap yang mengikat, melainkan sumbangan sukarela seikhlasnya sesuai kemampuan masing-masing keluarga.
Kami tidak melenceng sedikit pun dari aturan yang berlaku. Ini adalah wujud dukungan masyarakat untuk kemajuan pendidikan, bukan kewajiban yang dipaksakan,” ujarnya.
Lebih dari 200 Siswa Dibebaskan, Tidak Mampu Yatim Piatu Bebas Tanpa Syarat.
Komite menegaskan telah memberikan keringanan hingga pembebasan penuh bagi warga yang kurang mampu. Dari kelas VII hingga IX, lebih dari 200 wali murid telah dibebaskan sepenuhnya.
Siswa dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu bebas tanpa syarat. Cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, langsung kami berikan keringanan tanpa dipersulit. Bahkan yang tidak menyumbang pun tidak pernah kami tagih,” tegas Sunarko.
Terkait tudingan adanya paksaan dalam pembuatan surat pernyataan kesanggupan sumbangan, Sunarko membantah tegas
Itu informasi berita yang tidak objektiv, informasi itu jelas sepihak dan tidak akurat, itu opini Oknum Wartawan yang dinilai tidak berimbang karena,tidak memberikan klarifikasi pada sumber yang diberitakan sebelumnya.
Surat tersebut ditulis sendiri secara manual oleh masing-masing wali murid, sesuai kemampuan dan kehendak masing masing dan bebas.
Kalau tidak mampu, silahkan tulis tidak mampu’. Kalau mampu, sumbangkan seikhlasnya
Komite Sekolah juga menegaskan bahwa, Kepala sekolah, tidak pernah ikut interfensi atau campur tangan, menentukan nominal, sekolah hanya menyampaikan program pengembangan, selanjutnya di musyawarahkan bersama Komite dan wali murid “Lanjutnya.
Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd., menambahkan seluruh proses musyawarah didokumentasikan lengkap — mulai undangan, daftar hadir, berita acara, hingga foto kegiatan. Dana sumbangan tidak masuk rekening sekolah, melainkan dikelola langsung oleh Komite melalui rekening resmi Komite Sekolah
Hal tersebut dibenarkan Perwakilan dari salah satu wali murid, Inayah membenarkan penjelasan tersebut: Surat pernyataan ditulis sendiri, semampunya dan Tidak ada unsur paksaan
Untuk seragam, boleh beli di mana saja, tidak wajib di koperasi. Modul hanya penunjang pembelajaran tertentu “Ujarnya
Komite, Pihak Sekolah, dan perwakilan wali murid berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang keliru agar proses belajar mengajar tetap aman, lancar, tertib, dan kondusif
Pintu komunikasi tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahui rincian penggunaan dana maupun prosedur yang berlaku.
(S.Krm)
























