BuserFakta news – KABUPATEN BOGOR Sebuah kenyataan pahit yang memilukan sekaligus memancing amarah terungkap dari Kampung Dukut, RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Di tengah negeri yang menjamin hak kesehatan setiap warga, seorang anak dari keluarga kurang mampu justru tergeletak menderita sakit selama enam tahun penuh tanpa mendapat perhatian, pendampingan, maupun bantuan apa pun dari Pemerintah Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, hingga Pemerintah Kabupaten Bogor.
Enam tahun bukan waktu yang singkat. Selama rentang itu, sang anak terbaring menanggung sakit sendirian. Tidak ada kunjungan, tidak ada pendampingan, tidak ada bantuan administrasi. Keluarga yang serba kekurangan dibiarkan berjuang sendirian
Sementara hukum negara secara tegas mewajibkan perlindungan bagi warga tak mampu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pendanaan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu wajib dijamin oleh Pemerintah
Kelompok ini berhak masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, di mana seluruh biaya kepesertaan dibayar negara, bukan dibebankan kepada warga.
Aturan teknis dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya menegaskan: setiap warga, terlebih yang tidak mampu, berhak atas dukungan penuh akses pelayanan kesehatan — termasuk pengurusan KIS/BPJS PBI, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga pendampingan rujukan medis.
Pemerintah Desa sebagai garda terdepan pelayanan publik wajib hadir dan memfasilitasi warganya.
Namun kenyataan di Desa Sirnarasa sungguh bertolak belakang. Selama enam tahun, aparat setempat terkesan memalingkan wajah, membisu, dan membiarkan penderitaan berlarut-larut. Bukan karena tidak ada fasilitas kesehatan yang menerima, melainkan karena tidak ada yang peduli mengurus, mengantar, maupun memfasilitasi agar anak ini mendapat pertolongan.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan kini menguat: muncul informasi bahwa keluarga mengeluarkan biaya sekitar Rp1,5 juta untuk pengurusan kepesertaan BPJS. Pihak yang diduga mengurus mengaku sebagai “relawan” yang pernah menemani pasien berobat hingga ke RS Cipto Mangunkusumo — namun tidak menjelaskan secara transparan untuk apa uang Rp1,5 juta tersebut dibayarkan, kepada siapa, dan atas dasar apa.
Jika benar ada pembayaran tersebut, hal itu sangat patut dipertanyakan. Sebab, pengurusan BPJS PBI bagi warga tidak mampu adalah layanan gratis yang dijamin negara. Biaya transportasi pribadi seseorang tidak dapat dibebankan kepada keluarga yang membutuhkan bantuan. Apabila ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum, maka itu bukan sekadar pelanggaran — melainkan pemerasan dalam pelayanan publik.
Sikap bungkamnya Ketua RT maupun Kepala Desa Sirnarasa saat dikonfirmasi awak media semakin menambah tanda tanya besar. Mengapa tidak ada penjelasan mengenai kondisi warganya? Mengapa tidak ada pendampingan selama enam tahun, Apakah ada keterkaitan antara kebisuan tersebut dengan praktik pungutan yang diduga terjadi
Sudah enam tahun anak kami tergeletak. Kami tidak mampu, kami hanya butuh bantuan mengurus agar bisa berobat. Tapi sampai hari ini, tak ada satu pun aparat desa yang datang bertanya atau membantu,”Ungkap keluarga sang anak dengan suara gemetar
Kasus ini kini memancing kemarahan luas. Warga secara tegas mendesak
Pemerintah Desa Sirnarasa segera menjelaskan kelalaian selama enam tahun serta mengklarifikasi dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen kesehatan;
Camat Tanjungsari mengevaluasi kinerja aparat yang mengabaikan warganya sendiri
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor segera turun langsung ke Kampung Dukut, RT 01/RW 01 untuk memastikan anak ini segera mendapat penanganan medis yang layak. Dinas Sosial memverifikasi status keluarga dan memasukkan ke dalam DTKS agar mendapat perlindungan sosial penuh
Laporan maladministrasi ini disampaikan secara resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan RI untuk ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.
Enam tahun tergeletak tanpa pertolongan bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengabaian berat terhadap hak asasi manusia serta pelanggaran nyata terhadap tugas pokok pelayan publik
Redaksi BuserFakta.news menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang komunikasi secara seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna melengkapi fakta dan menjaga kebenaran informasi.
(Tim/Red)
























