BuserFakta news – KOTA MALANG
Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 2,1 miliar yang dialokasikan Satuan Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk pembangunan jalan, diduga dialihkan penggunaannya tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Sorotan ini kembali mengarah terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan jalan konektivitas Industri Hasil Tembakau (IHT) di tiga titik strategis — Jalan Sempurna, Jalan Mayjen Sungkono Gang III, dan Jalan Tutut — justru tidak terealisasi di lapangan, bahkan diduga telah dialihkan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan data resmi pengadaan dengan Kode RUP: 59860331, paket pekerjaan bernama “Belanja Modal Jalan Kota — Pemeliharaan Jalan Konektivitas IHT Kota Malang” dijadwalkan berlangsung pada Juli–Oktober 2025. Namun hingga saat ini, tim investigasi Media BuserFakta.news di lapangan, tidak mendapati pekerjaan fisik di ketiga lokasi tersebut
Warga maupun pengrajin rokok yang seharusnya diuntungkan oleh perbaikan akses jalan justru tidak melihat adanya perubahan apa pun. Ironisnya, proyek serupa di Jalan Raya Tlogowaru senilai Rp4 miliar justru telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2025.
Yang semakin menguatkan dugaan ketidakberesan, data proyek ketiga lokasi tersebut tiba-tiba dihapus dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, yang sempat tayang hingga 15 September 2025. Tindakan ini memicu kekhawatiran publik akan adanya penyimpangan yang dapat berimplikasi serius saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat dikonfirmasi, Kabid Industri Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Dian Likos, mengakui bahwa anggaran tersebut tidak dihapus, melainkan dialihkan ke kegiatan lain, yaitu peningkatan keterampilan pengrajin rokok dan home industri. Ia menyatakan pengalihan dilakukan karena titik lokasi Jalan Sempurna tidak disetujui dalam survei lapangan, serta telah sesuai prosedur Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Disperindag Provinsi, dan Biro Perekonomian.
Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh PISDA (Perwakilan Instansi Sektor Daerah). Melalui Andri, petugas PISDA menegaskan: “Terkait dana DBHCHT, tidak bisa dialihkan. Silakan tanyakan pada Satker atau Dinas terkait, apa alasan pengalihan apalagi tidak melalui prosedur dan aturan sesuai regulasi serta ketentuan perundang-undangan.” Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Rabu (19/8/2026)
Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa pengalihan yang dilakukan Diskopindag Kota Malang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Penggunaan dan pengalokasian dana DBHCHT diatur secara ketat, dan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang berat:
Dasar Hukum Ketentuan Pokok
PMK No. 722 Tahun 2004 & PMK No. 22 Tahun 2026 / PMK No. 72 Tahun 2024 DBHCHT bersifat peruntukan khusus, wajib digunakan sesuai tujuan awal
Pengalihan tanpa prosedur sah dapat dikenakan penangguhan hingga penghentian penyaluran dana pada periode berikutnya.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & PP No. 12 Tahun 2019 Setiap pejabat yang mengalihkan anggaran tanpa prosedur sah dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pemberhentian jabatan
UU Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & 3) Jika terbukti ada unsur kesengajaan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara — ancaman pidana penjara 1–4 tahun hingga seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, menurut Konsultan Hukum Sutrisno, SKM., SH., M.Hum. menegaskan bahwa pengalihan dana APBN tanpa prosedur resmi, termasuk penghapusan data proyek dan pengalihan ke program yang bukan peruntukan semula, merupakan pintu masuk utama penyidikan tindak pidana korupsi
Modus seperti ini sering kali disorot oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian karena berpotensi besar merugikan keuangan negara “Tegas Sutrisno pada Rabu (2/9/2026)
Terpisah Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, mengingatkan: “Dana DBHCHT adalah amanah rakyat yang penggunaannya diawasi ketat oleh pemerintah pusat. Mengalihkan tanpa prosedur sama saja meremehkan aturan dan mempertaruhkan keuangan daerah
Kondisi ini memicu desakan kuat masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Komisi B DPRD Kota Malang segera turun tangan. Publik meminta dilakukan audit menyeluruh: ke mana dana itu sebenarnya dialihkan, siapa yang bertanggung jawab atas penghapusan data SIRUP dan pengalihan tanpa prosedur sah, serta apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dana itu uang rakyat, dikumpulkan dari cukai yang diperuntukkan bagi rakyat. Jangan sampai hanya menjadi angka di atas kertas,” ungkap perwakilan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos., M.M. saat di konfirmasi media ini tidak di temui karena selalu sibuk, di jawab Via WharsUp, Sdh saya delegasikan ke Bu Dian pak, (Kep.Bidang Perindustrian) jawab singkat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari Kepala Dinas Diskopindag Kota Malang terkait bukti persetujuan tertulis dari kementerian terkait atas pengalihan dana tersebut
Media ini akan terus mengawal perkara ini hingga transparansi dan keadilan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka
Redaksi BuserFakta.news menjunjung tinggi Prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah membuka ruang komunikasi untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab pada pihak yang terkait atas pemberitaan ini sesuai UU Pers no 40 Tahun 1999
(Tim)
























