BuserFakta.news – KOTA MALANG
Tindakan represif mewarnai penataan kawasan selatan Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Jalan Mayjend Sungkono, Kota Malang, pada Senin (7/9/2026)
Puluhan aparat gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurunkan eksekusi pembongkaran terhadap 12 lapak usaha warga yang telah berdiri puluhan tahun.
Padahal lapak atau kios usaha warung kecil yang di tempati menjadi tumpuan hidup keluarga mereka, Tanpa kepastian relokasi, tanpa ganti rugi, dan tanpa dialog yang setara, tindakan ini justru dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap warga yang tak berdaya.
Keputusan Pemerintah Kota Malang untuk meratakan bangunan usaha warga itu memicu kecaman keras dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang yang mendampingi para pedagang. KHYI menegaskan, penataan ruang publik tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak ekonomi warga yang telah membangun dengan keringat sendiri
Jika sosialisasi hanya berupa perintah sepihak tanpa ruang negosiasi, maka itu bukan pelayanan publik — melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai demokrasi dan rasa keadilan.
Kuasa Hukum KHYI Malang, Irawan, SH, menyoroti tiga hal krusial yang menjadikan tindakan ini patut dipertanyakan secara hukum.
Pertama, pembongkaran dilakukan tanpa jaminan kompensasi atas bangunan yang dibangun dengan modal swadaya warga.
Kedua, tidak ada lokasi relokasi yang jelas dan layak secara ekonomi bagi para pedagang.
Ketiga, status legalitas lahan tersebut masih menyisakan kerancuan historis yang belum pernah dijelaskan secara transparan kepada publik.
Pemerintah tidak boleh menganggap remeh hak hidup rakyat kecil. Penataan bukan berarti menghapus mata pencaharian orang lain begitu saja. Seharusnya ada dialog yang setara, ada solusi bersama — bukan kekuasaan yang berbicara dengan paksa,”Jelas Irawan dengan nada tegas.
Sementara itu, Salah satu pemilik lapak Soleh, menceritakan kepahitan yang dirasakannya. Meski diundang dalam beberapa kali sosialisasi sejak 2025, ia merasa pertemuan itu hanya formalitas untuk menyampaikan keputusan sepihak.
Kami tidak pernah diberi kesempatan bernegosiasi. Bangunan ini kami bangun perlahan demi perlahan dengan modal sendiri, kini diratakan dalam hitungan jam. Ke mana kami harus mencari nafkah besok?” ungkapnya dengan nada bergetar.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, membela tindakan tersebut sebagai bagian dari penataan kawasan hijau dan lingkungan yang diajukan DLH Kota Malang, serta telah melalui prosedur sosialisasi dan penerbitan surat peringatan bertahap
Namun penjelasan itu sama sekali tidak menjawab keberatan mendasar warga: di mana keadilan bagi mereka yang kehilangan sumber penghidupan tanpa tanggungan yang layak
Kini KHYI Malang tengah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen sejarah penguasaan lahan dan rincian kerugian yang diderita para pedagang. Jika Pemerintah Kota Malang tetap bersikukuh menolak membuka dialog substantif terkait ganti rugi dan solusi keberlanjutan usaha warga
Maka jalur hukum menjadi satu-satunya jalan yang tersisa. Penataan kota yang baik seharusnya memanusiakan semua pihak — bukan memaksa rakyat kecil demi kepentingan kebijakan sepihak.
Sampai berita ini di unggah , Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran, M.MAP belum dapat di konfirmasi
Redaksi BuserFakta.net menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah
membuka ruang komunikasi untuk menyampaikan klarifikasi, atau hak jawab pada pihak yang terkait atas pemberitaan ini, Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999
(Red)
























