BuserFakta.news – PANDEGLANG
Sorotan tajam kembali menyasar pengelolaan bantuan pemerintah di Kabupaten Pandeglang. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mengangkat dugaan penjualan traktor roda dua bantuan Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Panacan, Kecamatan Munjul. Alat vital untuk meningkatkan produktivitas pertanian itu justru diduga telah diperjualbelikan — bahkan beralih ke tangan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, traktor bantuan Alsintan tersebut diduga telah dijual dengan harga sekitar Rp10 juta kepada seorang ASN yang disebut bernama Guru Kamsari. Jika benar, persoalan ini bukan sekadar transaksi jual beli biasa — melainkan pelanggaran terhadap status aset negara yang secara tegas dilarang diperjualbelikan oleh Kementerian Pertanian.
Kementerian Pertanian telah menegaskan: Alsintan bantuan pemerintah adalah aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas pertanian, dan TIDAK BOLEH diperjualbelikan.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar nominal transaksi.
Ini bukan sekadar persoalan traktor dijual atau tidak. Kita harus melihat status asetnya, siapa penerima resminya, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, berapa pendapatan yang dihasilkan selama digunakan, dan ke mana uangnya,” tegas Raeynold.
Ia mempertanyakan dasar hukum pengalihan aset bantuan kepada seorang ASN. Jika traktor itu diberikan untuk kelompok tani, atas dasar apa kemudian beralih ke pihak lain — apalagi ASN yang bukan penerima peruntukan?
Kalau benar bantuan itu diperuntukkan bagi kelompok tani, atas dasar apa kemudian seorang ASN bisa membeli atau menguasai alat tersebut? Jangan sampai aset negara yang dititipkan untuk kepentingan petani justru berubah menjadi penguasaan pribadi,”Tandasnya
GOW-BANTEN juga menyoroti bahwa traktor tersebut diduga telah digunakan untuk jasa pengolahan lahan sejak diterima pada 2024 — yang berarti menghasilkan pendapatan. Namun hingga saat ini, tidak ada transparansi terkait:
Berapa pemasukan per tahun dari jasa pengolahan lahan?
Berapa total pemasukan sejak bantuan diterima?
Berapa biaya operasional dan hasil bersihnya?
Apakah uang tersebut masuk kas kelompok tani?
Siapa yang memegang dan membukukan uang hasil usaha tersebut?
Hitung dari awal. Berapa pendapatan tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga dan tahun berikutnya. Kalau ada pemasukan, tunjukkan pembukuannya. Kalau tidak ada pemasukan, jelaskan bagaimana traktor itu digunakan,” tegas Raeynold
Sorotan juga diarahkan kepada Bisri, Kepala Desa Panacan. GOW-BANTEN menegaskan bahwa kepala desa bukan pemilik bantuan pemerintah. Jika kepala desa mengetahui, menyetujui, memfasilitasi, atau menggunakan kewenangannya untuk memindahkan maupun menjual aset bantuan kelompok tani tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal itu patut diperiksa oleh instansi berwenang.
Kepala desa bukan pemilik traktor bantuan. Kalau aset itu memang bantuan pemerintah untuk kelompok tani, kewenangan kepala desa harus jelas batasnya. Jangan sampai kewenangan pemerintahan desa digunakan untuk mengatur atau memindahtangankan aset yang bukan milik pribadi maupun milik desa,” ujar Raeynold.
GOW-BANTEN mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang segera melakukan verifikasi mendalam terhadap:
Penerima resmi bantuan Alsintan TA 2024
Dokumen serah terima dan berita acara
Keberadaan fisik traktor saat ini
Pihak yang menguasai dan mengoperasikan alat
Riwayat pemanfaatan dan pendapatan dari jasa pengolahan lahan
Pembukuan keuangan kelompok tani
Dugaan transaksi sekitar Rp10 juta
Identitas dan kapasitas pihak yang disebut pembeli
Dasar hukum setiap perpindahan atau penguasaan aset
Kementerian Pertanian sendiri memiliki fungsi pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan atas penyediaan Alsintan. Artinya, persoalan ini wajib ditelusuri hingga ke akar masalahnya.
Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Tetapi kalau ada dugaan penyalahgunaan, jangan ditutup-tutupi,” tegas Raeynold.
Traktor itu bantuan untuk petani, atau berubah menjadi milik pribadi?
Kalau selama ini menghasilkan pendapatan, uangnya ke mana?
Dan jika benar dijual kepada ASN, atas dasar kewenangan siapa transaksi itu terjadi?
GOW-BANTEN menegaskan pihaknya tidak sedang memvonis siapa pun. Namun jika klarifikasi dan dokumen yang dibutuhkan tidak dapat diberikan, persoalan ini akan didorong ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Kepala Desa Panacan, pihak yang disebut sebagai pembeli, kelompok tani, dan instansi terkait tetap berhak memberikan klarifikasi maupun bantahan.
BuserFakta.news akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas bantuan rakyat.
Penulis : Sang Jurnalis Desa
























