BuserFakta.news – KOTA MALANG Pemerintah Kota Malang secara resmi meluncurkan program Angkutan Pelajar Gratis pada Senin (31/8/2026) di Balai Kota Malang, langkah strategis untuk mengatasi kemacetan di jam keberangkatan dan kepulangan sekolah sekaligus meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi siswa. Acara peluncuran dihadiri oleh unsur Forkopimda, antara lain Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Kasdim 0833 Kota Malang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata pelayanan publik melalui skema Buy The Service (BTS), yang telah melalui proses penyiapan regulasi dan kurasi armada secara menyeluruh sebelum diluncurkan. Alhamdulillah hari ini angkutan pelajar sudah kita launching dan dimulai. Ini adalah bagian dari BTS untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat, terutama kita fokus kepada pelajar,” ujarnya.
Dari target maksimal 90 unit armada, sebanyak 66 angkutan kota (angkot) telah lolos verifikasi kelayakan dan resmi beroperasi. Kurasi dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan, kelengkapan dokumen, serta spesifikasi keselamatan, termasuk uji KIR yang menjadi syarat mutlak. Sebanyak 73 armada telah terpasang perangkat GPS, sebagai bagian dari sistem pemantauan operasional guna menjamin kedisiplinan rute dan keamanan penumpang.
Layanan ini melayani 15 rute yang mengikuti jalur sebelumnya digunakan oleh Bus Sekolah, dengan perluasan cakupan mencakup kawasan Madyopuro dan Buring, sehingga menjangkau titik-titik pemukiman padat pelajar di seluruh wilayah Kota Malang. Waktu operasional dijadwalkan pukul 05.45 WIB untuk pengantaran dan 14.45 WIB untuk penjemputan. Informasi rute dan jadwal dapat diakses melalui aplikasi Trans Jatim Ajaib.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa kapasitas muat dibatasi maksimal 8 pelajar per armada demi menjaga kenyamanan dan keselamatan. Titik naik-turun telah ditentukan tanpa halte khusus, dan pengemudi diwajibkan mematuhi kode etik ketat — larangan merokok, berpakaian rapi, serta bersikap sopan — dengan sanksi tegas bagi pelanggaran yang dilaporkan pelajar.
Anggaran sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk program ini. Kompensasi bagi pengemudi dihitung berdasarkan jarak tempuh dan jam operasional yang terekam sistem GPS, dengan nilai minimal Rp75 ribu per hari. Sistem ini diharapkan menjamin keberlanjutan layanan sekaligus menjamin kesejahteraan pengemudi.
Pemkot Malang menghimbau seluruh pelajar, khususnya yang belum memiliki SIM, untuk memanfaatkan fasilitas ini guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga menekan angka kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Program ini tidak hanya menjadi solusi transportasi, melainkan investasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pelajar di Kota Malang.
Transportasi yang terjangkau, aman, dan teratur adalah prasyarat pemerataan kesempatan pendidikan. Angkutan pelajar gratis bukan sekadar kendaraan bergerak, melainkan jembatan menuju masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda Kota Malang.”
(Yanto)
























