BuserFakta.news — Pandeglang
Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kini menyisakan pertanyaan mendasar yang menggelisahkan publik. Dugaan kuat adanya keterlibatan pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dalam proses pengadaan material, serta ketidakjelasan mekanisme penentuan pemasok, harga satuan, hingga aliran pembayaran, mendorong elemen masyarakat untuk mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turun tangan secara menyeluruh.
Mencuatnya dugaan tersebut mendapat sorotan tajam dari Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang. Ia secara tegas meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Gubernur Banten, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berdiam diri.
Kami mendesak Kejagung, Kejati Banten, Gubernur Banten dan BPK jangan diam. Dugaan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat bangunan yang berdiri, tetapi bongkar juga bagaimana material diperoleh dan bagaimana uangnya mengalir,” tegas Raeynold
Publik kini mempertanyakan: siapa pihak yang dimaksud mengatasnamakan Dinas tersebut? Apakah memiliki hubungan struktural maupun kepentingan dengan lingkungan Dinas Pendidikan? Dan apa kepentingannya dalam proses pengadaan material sekolah? Pertanyaan-pertanyaan ini sejatinya dapat dijawab melalui pemeriksaan objektif dan penelusuran dokumen secara transparan.
Raeynold menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan dengan membandingkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume material, harga satuan, bukti pembelian, identitas pemasok, bukti pembayaran, serta kesesuaiannya dengan kondisi fisik bangunan yang telah terbangun.
Kalau memang semuanya bersih, buka datanya. Jangan hanya memberikan bantahan. Tunjukkan dokumen pengadaan dan transaksi. Dengan begitu publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Inti persoalan bukan sekadar siapa yang menyediakan material, melainkan apakah seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan bebas dari benturan kepentingan. Raeynold menyoroti pertanyaan krusial: siapa yang menentukan pemasok, siapa yang melakukan pembelian, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah ada pihak tertentu yang memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
Kalau tidak ada masalah, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Kami tidak sedang menghakimi. Tetapi ketika beberapa kepala sekolah memberikan keterangan serupa, informasi tersebut harus diverifikasi. Jangan sampai laporan masyarakat justru diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menekankan pentingnya membongkar persoalan dari sisi tata kelola program. Apabila mekanismenya bersifat swakelola dan P2SP diberikan peran pelaksanaan, harus jelas siapa yang kemudian menentukan material, memilih pemasok, dan melakukan pembayaran.
Jangan sampai sekolah hanya menjadi penonton sementara keputusan material justru datang dari pihak lain,” kata Jaka.
Ia menegaskan transparansi adalah kunci. Tidak sulit membuktikan kebenaran — cukup buka dokumen: berapa anggarannya, berapa harga materialnya, siapa vendornya, siapa yang membayar, dan siapa yang menerima uang. Jika semuanya sesuai aturan, persoalan selesai. Namun jika ditemukan penyimpangan, persoalan tidak boleh berhenti di ranah administrasi.
“Kalau ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan atau kerugian negara, jangan berhenti sebagai persoalan administrasi. Kalau memang masuk ranah hukum, proses sesuai hukum,” tegas Jaka.
Raeynold juga meminta BPK memberikan perhatian serius terhadap program ini, khususnya memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik di lapangan — memeriksa volume, spesifikasi, harga, dan bukti transaksi. Jika ada selisih yang tidak wajar, pihak terkait wajib memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami tidak sedang mencari musuh dengan Dinas Pendidikan. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Yang kami minta hanya transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Justru pemeriksaan adalah jalan terbaik. Kalau benar bersih, buktikan. Kalau ada penyimpangan, bongkar. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Raeynold.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, melakukan konfirmasi kepada sekolah, P2SP, konsultan, penyedia material, Dinas Pendidikan, serta seluruh pihak terkait.
Kami akan kawal sampai terang. Kami tidak mau program yang menggunakan uang negara justru menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” pungkas Raeynold.
Kini sorotan publik tertuju kepada Kejagung, Kejati Banten, BPK, dan Pemerintah Provinsi Banten. Seluruh elemen masyarakat menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya mengendalikan pengadaan material sekolah? Siapa yang menentukan harga? Dan ke mana sebenarnya uang negara tersebut mengalir
Penulis: (Tim Redaksi)
























