BuserFakta.news – Karawang
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam masyarakat. Anggaran yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat melalui APBN dengan nilai mencapai miliaran rupiah dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan seluruh penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sorotan warga mengarah pada sejumlah program yang dibiayai Dana Desa, mulai dari program ketahanan pangan, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga berbagai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa. Sejumlah warga menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan kondisi di lapangan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa selama periode 2023–2025.
Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kesulitan memperoleh informasi secara rinci mengenai pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran. Menurut mereka, keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa audit menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.
Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami meminta Aparat Penegak Hukum bersama Inspektorat, DPMD, BPKP, dan instansi terkait melakukan audit investigatif secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa laporan administrasi, tetapi juga turun langsung memverifikasi seluruh realisasi di lapangan. Jika memang seluruh penggunaan anggaran sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”Tegasnya pada Selasa (14/7/2026).
Warga juga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen semata, tetapi juga mencakup pengecekan fisik pekerjaan, kesesuaian volume dan kualitas pembangunan, pelaksanaan program ketahanan pangan, penggunaan penyertaan modal BUMDes, hingga manfaat nyata yang diterima masyarakat dari setiap program yang didanai Dana Desa
Masyarakat juga mendesak agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Audit harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Masyarakat tidak ingin ada kesimpulan yang hanya berdasarkan dokumen administrasi tanpa melihat fakta di lapangan. Semua program yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai 2025 perlu diverifikasi agar tidak ada ruang bagi dugaan penyimpangan ataupun keraguan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa,”ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kutakarya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan yang disampaikan masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kutakarya maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan
(Tim)
























