BuserFakta.net – KOTA MALANG
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan Pasar Gadang yang kini menjadi sorotan publik. Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum
Menjelaskan bahwa pembangunan fisik pasar yang berlangsung saat ini sepenuhnya dibiayai secara swadaya oleh para pedagang.
Terkait rincian jumlah anggaran yang digunakan, silakan tanyakan langsung kepada Pengurus Paguyuban H. Kodir. Sementara itu, kami sedang menyusun dan menata naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur hak dan kewajiban semua pihak,” jelas Eka saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Eka juga menegaskan status pengelolaan lahan di sisi barat kawasan pasar. “Lokasi di sebelah barat Pasar Gadang saat ini dikelola oleh pihak swasta
Eka juga menjelaskan bahwa tempat usaha diprioritaskan sepenuhnya bagi pedagang yang terbukti aktif menjalankan usahanya. Sebaliknya, bagi pedagang yang tidak berdagang tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi bertahap.
Kami tetapkan ketentuan tegas: jika pedagang tidak aktif berdagang selama 3 bulan berturut-turut, akan diberikan peringatan dan apabila hingga 6 bulan tetap tidak beraktivitas tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hak penggunaan tempat usaha akan dicabut dan diserahkan kepada pedagang lain yang membutuhkan “Tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran retribusi, Eka menegaskan bahwa meskipun pembangunan gedung dan tempat usaha dilakukan secara swadaya oleh pedagang, kewajiban membayar retribusi pasar tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa tanah tempat Pasar Gadang berdiri adalah aset milik daerah. Oleh karena itu, sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, retribusi pelayanan pasar tetap dipungut secara teratur dan transparan dari setiap pedagang yang menempati tempat usaha, tanpa memandang siapa yang membiayai pembangunan fisiknya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa nilai retribusi yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pedagang dan dipergunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, kebersihan, keamanan, dan pelayanan lainnya di lingkungan pasar.
Sebelumnya telah disampaikan bahwa pembangunan fisik pasar sepenuhnya menggunakan dana swadaya pedagang. Saat ini pihaknya masih terus menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memuat secara rinci seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk aturan keaktifan dan kewajiban pembayaran retribusi tersebut.
PKS sedang dalam proses penyempurnaan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sementara itu, lahan di sisi barat pasar saat ini dibangun oleh pihak swasta, namun tetap berada dalam pengawasan dinas dan menerapkan aturan yang sama,” tambah Eka.
Diskopindag berjanji akan melakukan pemantauan dan pendataan keaktifan pedagang secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tempat usaha yang hanya dikuasai namun tidak dimanfaatkan, serta memastikan penarikan retribusi berjalan adil dan tidak ada pungutan liar.
Pasar ini harus benar-benar menjadi tempat mencari nafkah bagi pedagang yang sungguh-sungguh berusaha, bukan dijadikan lahan spekulasi. Retribusi yang dibayarkan pun akan kami pertanggungjawabkan penggunaannya secara terbuka,” pungkasnya.
Dengan adanya pernyataan ini, masih menjadi pertanyaan publik mengenai kejelasan status hukum, hak milik, dan mekanisme pengelolaan jangka panjang pasar yang dibangun dengan biaya pribadi pedagang namun berada di atas tanah milik aset daerah
(Red)























