BuserFakta.net – Kab Malang
Kasus dugaan penyerobotan lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, mulai menemui titik terang
Setelah berjalan enam bulan, status penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Korban, Winarno, sebelumnya melaporkan dugaan penggandaan sertifikat atas lahan miliknya yang beralih ke pihak lain atas nama Zdamari. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jatim terkait penerbitan sertifikat program PTSL di Desa Balesari beberapa waktu lalu.
Peningkatan status perkara tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pelapor Winarno pada 7 April 2026
Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, serta terlapor Zdamari.
“Saat ini kami menunggu hasil penyidikan, termasuk penetapan tersangka dari penyidik Polda Jatim,” ujar Winarno Sabtu (25/4/2026)
*Kronologi Kasus*
Kasus bermula sekitar enam bulan lalu ketika Winarno menerima surat somasi dari kuasa hukum Zdamari agar mengosongkan lahan miliknya
Somasi tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) produk PTSL tahun 2024 atas nama Zdamari.
Padahal, di atas lahan yang sama sebelumnya telah terbit SHM atas nama Soekarno Poerwanto.
Lahan tersebut kemudian dijual kepada Sri Rahayu Ningsih (Istri Winarno) pada tahun 2011. Merasa dirugikan, Winarno melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan penelusuran Buser Fakta.net bahwa, perkara sertifikat versi PTSL di Desa Baleari diduga melibatkan lebih dari 19 sertifikat dengan lahan seluas lebih dari 70 hektar dan terindikasi melibatkan mafia tanah.
Sementara itu, Kepala Desa Baleari diduga menerbitkan surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dan surat keterangan penguasaan fisik lapangan. Namun, faktanya Zdamari disebut tidak pernah menguasai lahan milik Sri Rahayu Ningsih.
*Hasil Gelar Perkara BPN*
Gelar perkara yang dipimpin perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sebelumnya menghasilkan dua keputusan krusial :
1. Pemegang sertifikat versi PTSL diminta mengembalikan sertifikat kepada masyarakat pemilik lahan
.
2. Apabila poin pertama tidak dipenuhi, proses hukum akan tetap berjalan.
Gelar perkara tersebut dihadiri : AKBP Deky Hermansyah selaku penyidik Satgas Mafia Tanah Polda Jatim, pengacara masyarakat Balesari Buhin dan tim, Zdamari, Saipul Efendi, Kepala Desa Baleari, serta pihak yang bernama Jarwo.
Saat ini, Polda Jatim telah melimpahkan penanganan perkara ke Polres Malang. Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan dan ditangani Unit II Satreskrim Polres Malang.
Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang akuntabel Redaksi Media BuserFakta.net tetap mengawal, dan membuka ruang publik yang seluas luasnya bagi klarifikasi dari pihak pihak terkait , kepada Polres Malang, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan Kepala Desa Baleari untuk memperoleh hak jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Reporter : (Tim-Red)























