BuserFakta.net – Sukabumi
Aktivitas pengolahan emas tanpa izin terpantau masih berlangsung di wilayah Kampung Pasir Piring, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (22/4/2026), ditemukan indikasi kuat adanya kegiatan pertambangan ilegal yang berjalan secara tersembunyi namun aktif.
Di lokasi, tim menemukan beberapa titik pengolahan material yang diduga berasal dari lubang tambang emas ilegal. Bekas galian serta peralatan sederhana yang lazim digunakan dalam proses pemisahan emas juga terlihat di area tersebut. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanpa pengelolaan limbah yang memadai.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh dua pihak, yakni Heri dan seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Tekong”. Keduanya disebut memiliki kendali atas lubang-lubang tambang yang tersebar di kawasan itu.
Aktivitas ini sudah lama berjalan, tetapi seolah tidak tersentuh. Kadang berhenti sebentar, lalu beroperasi kembali,” ungkap salah satu narasumber.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di sisi lain, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dua pihak yang diduga sebagai pemilik dan pengendali aktivitas tersebut untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang di lokasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang akuntabel, redaksi tetap mengawal isu ini dan membuka ruang publik seluas-luasnya bagi klarifikasi maupun hak jawab dari pihak terkait.
Langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Reporter: Cahyana
























