BuserFakta.net – LEBAK
Sungguh memprihatinkan dan menimbulkan tanda tanya besar! Di saat masyarakat menanti keadilan dan kepatuhan terhadap aturan hukum, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak justru tampak sibuk memainkan peran yang keliru: bukan menjadi pelindung rakyat dan penjaga kedaulatan aset negara, melainkan bertindak sebagai pembela setia kepentingan korporasi yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
Hal ini terungkap menyusul mencuatnya kasus dugaan pengambilan material batuan secara ilegal serta pengoperasian alat pemecah batu (crusher) tanpa izin yang dilakukan oleh PT NKE, kontraktor pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng.
Isu panas ini meletus setelah Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona atau yang akrab disapa Ama Samboja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (2/6/2026). Hasil sidak itu menemukan fakta yang mengerikan: tumpukan material batuan yang diduga kuat diambil langsung dari aliran sungai dan kawasan hutan, tanpa prosedur yang sah.
Alih-alih turut mempertanyakan kejanggalan tersebut, sikap Pemerintah Kabupaten Lebak justru menuai kecaman tajam. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten
Ketua DPW PERPAM Banten, Erland Felany Fazry, S.H., melontarkan kritik pedas atas pernyataan Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang terkesan terburu-buru memberikan pembelaan mati-matian kepada pihak perusahaan.
Pejabat Publik jangan Lupa Diri: Membela Korporasi, Menelantarkan Rakyat
Dalam upaya membenarkan tindakan perusahaan, Alkadri diketahui mengacu pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, pembacaan aturan itu dinilai menyimpang dan dipaksakan demi kepentingan pengusaha.
Hal Ini sangat menyedihkan. Pemerintah daerah, yang seharusnya berdiri tegak sebagai pengawas yang netral dan berpihak pada kepentingan umum, justru bertindak seolah menjadi staf hukum korporasi sebelum adanya investigasi menyeluruh
Harus dipahami, Pasal 105 UU Minerba itu hanya berlaku jika material diambil dari dalam lahan yang dikelola sendiri oleh proyek. Tapi, jika fakta di lapangan membuktikan batuan diambil dari sungai umum atau di luar batas Penetapan Lokasi, maka argumen itu gugur total dan batal demi hukum. Itu namanya pertambangan tanpa izin, pelanggaran terang-terangan!
“Tegas Erland dengan nada penuh kemarahan saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/6/2026).
Sikap Asda I ini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan di Lebak. Bagaimana mungkin aparat birokrasi yang digaji dari uang rakyat begitu cepatnya melindungi pihak yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan
Dugaan kuat pun mengemuka: apakah ada perjanjian di bawah tangan’ atau kongkalikong antara oknum di lingkungan Pemkab Lebak dengan pihak perusahaan
Publik berhak curiga, karena logika pembelaan semacam ini sering kali berbau kepentingan tersembunyi.
Masalah ini ternyata jauh lebih pelik dari sekadar sengketa lokasi. PERPAM juga menyoroti fakta bahwa wilayah aktivitas itu merupakan aset Perum Perhutani BKPH Bayah. Jika terbukti pengambilan material dilakukan di kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK, maka ini bukan lagi urusan administrasi biasa, melainkan tindak pidana kehutanan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013.
Kawasan hutan adalah kekayaan negara, bukan lahan milik pengusaha maupun milik pejabat yang bisa dibagi-bagi seenak hati. Aktivitas ini masuk ranah pidana, bukan urusan perdata yang bisa diselesaikan dengan negosiasi sepihak. Kami apresiasi langkah pihak Perhutani yang akan memeriksa batas wilayah, dan kami desak aparat hukum segera bertindak tegas jika pelanggaran terbukti,”Tegasnya.
Kejanggalan lainnya datang dari pengakuan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang menyebut pihaknya memberikan uang kompensasi sebesar Rp3.000 per meter kubik kepada Pemerintah Desa Girimukti dengan sebutan biaya “Tusi”.
Terhadap hal ini, Erland menuntut kejelasan hukum yang mutlak.
Pemerintah desa tidak punya hak dan kewenangan mengeluarkan izin tambang, apalagi memungut biaya atas kekayaan alam. Dasar hukumnya apa? Apakah ada Peraturan Desa yang mengatur? Jika tidak ada, maka aliran dana itu berpotensi menjadi pungutan liar atau bahkan gratifikasi. Kami minta Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa aliran uang ini sampai ke akar-akarnya!”Ujar Erland
Menyikapi kekacauan ini, PERPAM mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak berhenti hanya pada agenda sidak. DPRD selaku wakil rakyat diminta segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan PT NKE, Asda I, Asda II, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa Girimukti, serta Perhutani. Rapat ini wajib mengungkap fakta yang sesungguhnya tanpa ditutup-tutupi.
Kami mendukung pembangunan energi seperti PLTMH. Namun, tujuan mulia pembangunan tidak boleh dicapai dengan cara yang kotor dan melanggar hukum
Pembangunan yang mengorbankan hukum dan merusak masa depan lingkungan adalah kejahatan terhadap rakyat. PERPAM tidak akan diam, kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang bersalah, termasuk jika ada oknum pejabat yang terlibat,” pungkas Erland dengan tegas.
Rakyat Lebak sedang mengawasi Apakah Pemkab Lebak akan membuktikan dirinya sebagai pelayan masyarakat, atau tetap bersikeras menjadi benteng perlindungan para pelanggar hukum
Redaksi BuserFakta.net menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah
Membuka ruang komunikasi untuk menyampaikan klarifikasi, atau hak jawab pada pihak yang terkait atas pemberitaan ini, Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999
http://BuserFakta.net
(Tim/Red)























