BuserFakta.net Kab – Malang
Belum Selesai Limbah Kandang Sapi Kini Warga pemukiman dihadapkan persoalan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) tahu yang saat ini sedang di bangun
Warga pun pada Kamis 11 Pebruari 2026 menolak dan meminta agar pekerjaan itu dihentikan dulu, sebelum ada persetujuan dari warga setempat karena lokasi Instalasi Pembuangan Limbah yang sedang di bangun itu masih di pemukiman warga Dusun Krajan barat RT 07 RW 04 Pakis Kembar
Sementara itu pelaksana pekerjaan sedang mengerjakan pengecoran Kolom pondasi gedung Ipal warga meminta agar di hentikan
Dari pantauan di lokasi ada puluhan warga mendatangi pelaksana pembangunan IPAL tahu dan akhirnya kepala desa Pakis Kembar Muhammad.Bisri turun langsung ke lokasi dan mempertemukan pihak pelaksana dan perwakilan warga dari RT 07 dan RW 04 serta tokoh masyarakat setempat, untuk dimediasi apa persoalan yang terjadi, juga tampak dihadiri Babinsa Pakis Kembar
*Pada situasi dan kondisi ini terdengar sangat mengkhawatirkan dan melelahkan bagi warga. Khusnya warga terdampak Dusun Krajan Barat RW 04 ,RW 07, Pakis Kembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang
Rentetan permasalahan lingkungan (Kandang sapi, lalu IPAL tahu) di tengah pemukiman tentu warga kwatir akan menimbulkan bau, dan potensi penyakit, dan ketidaknyamanan yang serius terhadap lingkungan hidup masyarakat
*Oleh karena itu Redaksi Media ini menyatakan siap mengawal persoalan *Sosial terkait hak hidup layak yang di jamin secara konstitusional
Keresahan warga sangat berdasar, karena IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tahu yang dibangun tanpa perencanaan yang matang atau di tempat yang salah, justru berpotensi bocor dan memperparah pencemaran tanah dan air tanah warga, apalagi lokasi IPAL berada di bibir air sungai dan lokasinya juga tepat berhadapan dengan gedung sekolah pondok Pesantren (Lokasi Pendidikan)
Sementara itu Menurut Kepala Desa Pakis Kembar M. Bisri di konfirmasi media ini setelah melakukan mediasi dengan warga , Dia menjelaskan
Persoalan ini sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi di Kantor Desa, dan pihak pengelola juga sudah memberikan kompensasi berupa pembuatan plengsengamn
dan itu sudah dua(2) tahun berjalan “Ujar Bisri
Masalah ini bahkan sudah pernah dilakukan audensi di Kabupaten Malang
Pihak Desa hanya memfasilitasi dan Ipal tersebut peruntukan nya bukan untuk pabrik tapi diberikan fasilitas bagi masyarakat pengrajin pengelola tahu” nantinya limbahnya akan di buang ke situ dan bantuan Pembangunan IPAL itu CSR dari perusahaan BDF ” Ujar Kades Bisri di Pakis Kembar pada Kamis( 12/2/2026)
Disinggung terkait apakah Pembangunan IPAL Tersebut sudah mengantongi Izin resmi Kades mengatakan Iya betul terkait izin Pembanguna IPAL : UKL – UPL/ AMDAL semua izin nya sudah ada “Jelas Kades
Ditanya tentang bagaimana hasil Audensi antara warga terdampak dengan pelaksana proyek IPAL ” Kades Bisri mengatakan Semua warga sudah menyetujui dan sepakat agar pembangunan IPAL bisa dikerjakan.
Jelas Kades Via Telepon Whatsap Kamis malam (13/2/2026)
Berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan apa yang disampaikan Kepala Desa Pakis Kembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Muhammad Bisri bahwa warga sudah sepakat menyetujui pelaksanaan pembangunan IPAL “Adalah Tdak Benar” faktanya menurut keterangan warga bahwa pada mediasi ke dua (2) bertempat di rumah Kades pada malam hari Kamis(13/2/2026 )
Hasil Mediasi antara Pelaksana proyek Pembangunan IPAL dengan warga yang di fasilitasi oleh Kades Bisri tidak menemuikan kata sepakat sehingga dinyatakan gagal dan warga terdampak tetap Menolak Pembangunan IPAL “Tutur beberapa warga pada media ini
terkait limbah kandang sapi yang dikeluhkan warga Pemerintah Desa sudah memfasilitasi antara perwakilan warga dan pemilik kandang, dan pemilik bersedia membuat tempat pembuangan atau peresapan (sanitasi) untuk tempat pembuangan limbah kotoran sapi agar tidak tersebar ke saluran , dan saat ini sudah mulai di bangun “Tegas Bisri.
“Namun sampai saat ini belum ada tanda- tanda pekerjaan fisik di lapangan”
Kepala Desa Pakis Kembar di duga tidak transparan dan tidak terbuka dan terkait pembangunan IPAL tersebut, ada apa sebenarnya timpal seorang warga yang tidak mau disebut namanya.
Berdasarkan UU no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan (UKL – UPL /AMDAL) Pembuatan limbah tanpa di olah adalah tindak pidana lingkungan
kandang sapi tanpa sanitasi limbah dan diduga tidak memiliki izin (Prinsip, UKL-UPL)—adalah bentuk pelanggaran lingkungan dan administrasi yang serius. Hal ini dapat menimbulkan bau, pencemaran air tanah, dan konflik sosial.
UKL-UPL wajib dibuat sebelum usaha/kegiatan beroperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup.
Warga berhak atas lingkungan yang sehat (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Kekompakan warga dalam menolak atau menuntut perbaikan sistem limbah adalah Hak dan Kewajiban warga Negara
(Red)






















