BuserFakta.net – Kapuas Hulu Kalbar, Praktek pembalakan pembohong di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Nanga Awin, Kapuas Hulu, terungkap kembali. Kali ini, pelaku yang tak terduga adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, berinisial “DD”.
Kepala Desa Nanga Awin, Ambro Semar, membenarkan adanya praktik illegal logging di wilayahnya dan telah melakukan musyawarah dengan “DD” untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, ajakan itu ditampik oleh “DD” dengan sikap yang menantang.
“Dia merasa tidak bersalah. Bilang, terserah kasus ini mau dibawa ke mana,” ujar Ambro.
Karena jalan damai buntu, Tim Pengelola Hutan Desa Nanga Awin berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, khususnya Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kapuas Hulu.
Saat dihubungi media untuk konfirmasi, “DD” justru menghindar dengan alasan klasik yang tidak sempat. Keengganan memberikan klarifikasi semakin memperkuat dugaan pelanggaran serius di balik seragam dinas yang dikenakan.
Praktek penebangan pembohong di HPT bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga kejahatan terstruktur yang merusak ekosistem, memicu bencana hidrometeorologi, dan merugikan negara miliaran rupiah.
Hukum Indonesia sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi pelaku pembalakan pembohong, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Bagi seorang PNS, keterlibatan dalam kasus ini adalah pengungkapan keras bagi integritas aparatur negara. “DD” tidak hanya ancaman hukum pidana, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi terberatnya adalah pemberitahuan tidak dengan hormat atau pemecatan. Keseragaman bukanlah imunitas, melainkan komitmen untuk menjaga keamanan rakyat.
Pemberantasan illegal logging membutuhkan kesigapan semua pihak, termasuk masyarakat yang memiliki peran krusial sebagai mata dan telinga di lapangan. Setiap dugaan aktivitas mencurigakan harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Laporan masyarakat adalah awal dari tindakan hukum yang efektif. Hutan yang lestari adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau pemegang izin, tetapi juga warga yang hidup di sekitarnya.
(Pimpinan Kalbar)























