BuserFakta.net – LEBAK BANTEN
Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jalupanggirang 1, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, semakin memanas dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Kali ini,Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) secara keras menyoroti tidak dipasangnya papan informasi penggunaan Dana BOS yang seharusnya menjadi kewajiban setiap sekolah negeri.
Ketiadaan papan informasi publik terkait penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah tersebut memunculkan kecurigaan masyarakat. Padahal, dana yang diterima sekolah setiap tahun bersumber dari anggaran negara yang penggunaannya wajib diketahui oleh publik, khususnya orang tua siswa.
GOWIL yang merupakan gabungan sejumlah organisasi wartawan dan lembaga masyarakat, di antaranya Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurut mereka, transparansi pengelolaan dana pendidikan adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif.
Anggota YBH PBHNI Provinsi Banten, Asep Hadinata, menegaskan bahwa apabila benar pihak sekolah tidak memasang papan informasi RKAS maupun laporan penggunaan Dana BOS secara terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Sekolah negeri adalah badan publik yang menggunakan anggaran negara. Jika informasi penggunaan Dana BOS tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, maka patut diduga telah mengabaikan prinsip transparansi yang diatur dalam hukum,” tegas Asep.
Ia menambahkan bahwa kewajiban keterbukaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan serta mengumumkan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara secara terbuka, mudah diakses, dan diketahui masyarakat.
Tidak hanya itu, pengelolaan Dana BOS juga memiliki aturan teknis yang jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa sekolah wajib mempublikasikan perencanaan dan realisasi penggunaan dana BOS melalui papan informasi di lingkungan sekolah atau media lain yang dapat diakses masyarakat.
“Jika papan informasi itu tidak dipasang, maka wajar jika publik bertanya-tanya. Karena transparansi anggaran bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum,” lanjut Asep.
Sementara itu, Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menyampaikan bahwa polemik ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas pendidikan di daerah.
Menurutnya, kondisi fisik sekolah yang masih terlihat kurang terawat semakin memperkuat kecurigaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang setiap tahun dikucurkan pemerintah.
“Ketika dana BOS terus mengalir setiap tahun tetapi kondisi sekolah masih terlihat memprihatinkan dan informasi anggarannya tidak dipublikasikan, maka wajar jika publik mempertanyakan pengelolaannya,” ujar Raeynold.
Ia menegaskan bahwa GOWIL tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut penggunaan dana publik, terlebih dana tersebut berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan anak-anak.
“Kami mendesak dinas pendidikan, inspektorat daerah, bahkan aparat pengawas untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Transparansi harus ditegakkan,” tegasnya.
Raeynold juga mengingatkan bahwa jika prinsip keterbukaan informasi publik terus diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan bisa tergerus.
“Dana pendidikan adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” katanya.
GOWIL menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan mendorong langkah hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana BOS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Jalupanggirang 1 masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait tidak dipasangnya papan informasi penggunaan Dana BOS serta kondisi sarana dan prasarana sekolah yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
(Team/Red)





















