BuserFakta.net – Kab.Malang
Limbah kandang sapi oleh salah satu warga Desa Pakis kembar kabupaten malang, H.Rukhan kembali jadi polemik dan disorot warga Khusnya warga Krajan Barat yang terdampak RT 07 RW 04 , hal tersebut berdasarkan surat pengaduan resmi yang sudah di layangkan oleh warga RT 07 RW 04 ke Pemerintah Desa Pakis Kembar , terkait limbah kotoran sapi yang meresahkan warga pemukiman setempat ,
Pemerintah Desa melalui Kepala Desa Bisri mengatakan bahwa dari pengaduan warga tersebut sudah dilakukan Mediasi dan kesepakatan antara pelaku usaha kandang sapi milik H Rukhan dengan perwakilan warga bahwa pemilik kandang sapi berjanji akan segera membuat sanitasi tempat pengolahan Limbah atau Saptic tank agar tidak di buang ke saluran pemukiman dan mencemari lingkungan pemukiman warga
Namun sampai saat ini janji pemilik kandang Sapi dan Kambing H Rukhan dan Kepala Desa Pakis Kembar Bisri pada warga terdampak belum teralisasi
Di konfirmasi oleh Media ini, via telepon dan whatsApp Kades tidak mau merespon
Wargapun menaruh curiga ada apa, antara Kades Bisri dengan Pemilik kandang tersebut, sehingga Kades Bisri terkesan tidak berani mengambil sikap kepada pelaku kandang yang di nilai limbahnya meresahkan warga dan tidak mengantongi izin (Ilegal) tersebut
Justru Kades dinilai berbohong
“Jelas warga pada media ini dan meminta namanya tidak di tulis
Saat di konfirmasi oleh media ini beberapa Minggu lalu kades menjelaskan sudah ada kesepakatan antara warga dengan pemilik kandang mungkin besok sudah mulai dikerjakan ” “Ujarnya.
Penanganan limbahnya membuat sanitasi, atau Septic tank, agar bau dan kotoran nya tidak lagi di alirkan ke saluran drainase, yang mengalir ke pemukiman warga , tapi sampai sekarang belum terealisasi. sementara itu bentuk kesepakan dan perjanjian antara perwakilan warga dengan pemilik kandang pun tidak dituangkan dalam Perjanjian Tertulis.
Sementara menurut pengakuan pemilik kandang sapi H Rukhan beberapa pekan lalu saat di konfirmasi tim dari 3 (tiga) awak media di tempat kediaman nya Dia mengakui, bahwa sapi miliknya jenis Lemuicion jumlahnya 15 ekor di tambah kambing 20 ekor, dan Dia pun mengakuinya tidak mengantongi izin resmi dengan alasan “Tidak untuk di komersilkan hanya untuk konsumsi, “Jelasnya.
Tidak mengantongi izin resmi sesuai aturan yang berlaku tidak punya UPL Aplikasi, AMDAL dan tidak ada izin usaha IMB dan MBG dan izin prinsip,, dan nyata nyata ilegal.
Oleh karena itu warga mendesak pada pihak terkait DLH dan Satpol PP Kab Malang agar segera menutup usaha tersebut
Sampak saat ini warga menunggu janji kades yang dinilai membohongi warga
Hal inilah yang menjadikan alasan warga atas dugaan tidak percaya terhadap kepemimpinan kades Pakis kembar kecamatan pakis kabupaten malang
Mendirikan kandang sapi dengan jumlah lebih dari 15 ekor dan kambing 20 ekor di tengah pemukiman warga merupakan kegiatan usaha peternakan yang wajib memiliki Izin Resmi Dan bukan sekedar izin lisan tetangga.
Berdasarkan peraturan perundang -undangan di Indonesia, jumlah tersebut termasuk kategori peternakan rakyat atau usaha menengan yang memiliki dampak lingkungan, sehingga pelaku usaha diwajibkan memiliki izin lingkungan ( SPPL/UKL-UPL) AMDAL.
(Tim/Red)
























